ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pendidikan

WADUH, Tahun Depan Tak Ada Lagi Kuota Internet Untuk Anak Sekolah

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan, bantuan kuota data internet tak akan berlanjut pada 2022.

Editor: Roy Ratumakin
Tribunnews
Ilustrasi - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan, bantuan kuota data internet tak akan berlanjut pada 2022 mendatang. 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan, bantuan kuota data internet tak akan berlanjut pada 2022 mendatang.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Kapusdatin) M Hasan Chabibie.

"Tahun depan sudah tidak ada lagi bantuan kuota internet," kata Hasan dikutip dari laman Kompas.com, Senin (27/1/2021).

Baca juga: Ketika Nadeo Baca Aksi Tebakan Akurat Diego Michiels di Momen Mendebarkan

Kata Hasan, proses pembelajaran tahun depan diharapkan secara bertahap sudah tatap muka. Itulah alasan mengapa kuota internet bagi peserta disik ditiadakan.

Mulai Januari 2022 mendatang, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 terbaru, semua satuan pendidikan di daerah yang berstatus PPKM level 1,2, dan 3 wajib melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.

Di sisi lain, program vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun kian masif dilakukan.

"Mulai Januari 2022, semua daerah PPKM level 1-3 wajib PTM terbatas, hal itu berdasarkan SKB 4 Menteri terbaru," ujarnya.

Sekadar diketahui, awal bulan ini pemerintah baru saja memperpanjang periode pemberian bantuan kuota internet hingga Desember 2021.

Bantuan tambahan kuota data internet di bulan Desember ini akan mulai disalurkan secara bertahap pada tanggal 11 sampai dengan 15 Desember 2021.

Baca juga: BMKG: Waspada Gelombang Tinggi di 4 Daerah Papua Hari Ini

uota ini akan berlaku selama 30 hari terhitung sejak diterima. Secara rinci, untuk siswa di jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) mendapatkan kuota data sebesar 3 gigabita/bulan.

Sementara itu, siswa di jenjang pendidikan dasar dan menengah (Dikdasmen) mendapatkan kuota data sebesar 4 gigabita/bulan.

Kemudian, untuk mahasiswa, guru jenjang PAUD dan dikdasmen, serta dosen akan mendapatkan tambahan bantuan kuota data internet sebesar 5 gigabita/bulan.

Adapun sisa kuota paket data internet yang tidak terpakai setiap bulannya akan hangus atau tidak bersifat kumulatif untuk bulan selanjutnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved