ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

3 Hari Tak Pulang setelah Bertemu Pria Kenalan di Facebook, Siswa SMA Ngaku Dirudapaksa di Kontrakan

Seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) berinisial KL menjadi korban rudapaksa pria kenalannya di Facebook, berinisial MRD.

Editor: Claudia Noventa
TribunWow.com/Rusintha Mahayu
Ilustrasi - Seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) berinisial KL menjadi korban rudapaksa pria kenalannya di Facebook, berinisial MRD. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) berinisial KL menjadi korban rudapaksa pria kenalannya di Facebook, berinisial MRD.

Diketahui, peristiwa itu bermula saat keduanya berkenalan pada awal Desember 2021 melalui aplikasi pesan di Facebook

Setelahnya, keduanya menjalin komunikasi secara intens dan bertemu.

Baca juga: Setelah Hadiri Acara Duka, Mobil Fortuner yang Angkut Istri Pejabat Terjun ke Jurang, 1 Orang Tewas

Baca juga: Tinggal Sendiri di Pondok Kebun, ODGJ Ditemukan Meninggal dengan Uang Rp 17 Juta di Kantong Celana

Pelaku MRD lalu mengajak korban KL menginap di kontrakannya di wilayah Karawang Timur.

Di kontrakan itu, korban menginap selama tiga hari, mulai tanggal 14 hingga 16 Desember 2021.

"Pelaku MRD, mengajak KL main ke kontrakan dan menginap selama tiga hari mulai 14 sampai 16 Desember 2021," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana saat dihubungi, Selasa (28/12/2021).

Selama menginap di kontrakannya itu, pelaku mencabuli korban.

Menurut Oliestha, pelaku mencabuli korban sebanyak delapan kali. 

"Korban dicabuli oleh pelaku sebanyak delapan kali dan menginap di rumah kontrakan selama tiga hari," kata Oliestha.

Kasus itu terungkap setelah korban diinterogasi oleh keluarganya lantaran tidak pulang selama tiga hari.

Korban lantas mengakui bahwa telah dicabuli oleh MRD.

Orangtua korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke polisi pada 17 Desember 2021. Laporan orangtua korban bernomor LP/B-1800/XII/2021/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JABAR.

Baca juga: Setelah 4 Bulan, Ratusan Pengungsi di Maybrat Akhirnya Kembali ke Rumah

Polisi yang menerima laporan itu menangkap pelaku dikontrakannya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, modus pelaku mencabuli korban dengan mengajak menginap di kontrakannya.

"Kita telah melakukan visum terhadap korban, penyitaan barang bukti, pemeriksaan dan penahanan terhadap pelaku," katanya.

Pelaku dijerat dengan pasal 81 dan 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.(*)

Berita terkait lainnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tak Pulang 3 Hari, Siswi SMA di Karawang Dicabuli Pria yang Dikenalnya dari Medsos

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved