Pengumuman Hasil Akhir CPNS 2021 Sudah Keluar, Cek Besaran Gaji untuk PNS
Hasil akhir seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 di sejumlah kementerian telah diumumkan.
3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password, klik "Masuk"
4. Setelah login berhasil , akan ditampilkan resume beserta keterangan kelolosan.
Langkah selanjutnya setelah lolos CPNS 2021
Peserta seleksi CPNS 2021 yang lolos seleksi, harus mengunggah berbagai dokumen pemberkasan secara elektronik melalui portal sscasn.bkn.go.id. Adapun beberapa dokumen yang harus diunggah yaitu hasil pindai KTP, ijazah pendidikan asli, transkrip nilai asli, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), NPWP, BPKS Kesehatan, surat keterangan tidak mengonsumsi narkoba, foto berlatar belakang merah, dan daftar riwayat hidup yang diunduh di web SSCASN.
Penyampaian kelengkapan dokumen dan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) mulai 7-21 Januari 2022. Bagi peserta yang tidak melakukan registrasi dan pemberkasan pada tanggal yang telah ditetapkan tanpa pemberitahuan kepada Tim Pengadaan ASN Kementerian PANRB, dianggap mengundurkan diri sebagai CASN.
Peserta seleksi CPNS yang mengundurkan diri akan mendapat hukuman yakni dilarang mengikuti seleksi CPNS pada periode mendatang.
Hanya pelamar yang dapat memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP), NIPPPK, dan Surat Keputusan tentang pengangkatan sebagai PPPK.
Baca juga: Cek Hasil Seleksi CPNS Tahun 2021, Berikut dengan Jadwalnya
Baca juga: Cara Ajukan Sanggah Hasil Seleksi CPNS 2021, Begini Langkahnya
Gaji PNS
Untuk besaran Gaji PNS, saat ini masih diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977. Adapun besaran gaji PNS menurut peraturan tersebut yakni:
1. Gaji PNS Golongan I
- Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
2. Gaji PNS Golongan II
- Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
3. Gaji PNS Golongan III
- Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
4. Gaji PNS Golongan IV
- Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Adapun jika menjadi PNS fasilitas yang berhak didapatkan:
- Gaji, tunjangan, dan fasilitas Cuti
- Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
- Perlindungan Pengembangan kompetensi.
Itulah link pengumuman hasil akhir CPNS 2021 di sejumlah kementerian beserta rincian gaji jika diangkat menjadi PNS. Selamat bagi lolos seleksi CPNS 2021, jadilah abdi negara yang melayani masyarakat.
(*)
Berita CPNS Lainnya
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Hasil Akhir Seleksi CPNS 2021 Diumumkan, Berikut Gaji Bila Diangkat Jadi PNS