Hukum & Kriminal
Polisi Amankan Ratusan Miras di Kompleks 'Ada Ada' Pasar Lama Abepura
353 minuman keras ilegal berhasil diamankan satuan reserse narkoba polresta Jayapura kota, diseputaran pasar lama Abepura.
Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Ri
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik R Rewapatara
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - 353 minuman keras ilegal berhasil diamankan satuan reserse narkoba polresta Jayapura kota, diseputaran pasar lama Abepura.
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali mengatakan, pihaknya telah amankan ratusan minuman keras ilegal yang selama ini marak dijual diabepura.
Baca juga: Polisi Datang, Pemilik Miras Ilegal di Abepura kocar Kacir
"Tim melakukan penyelidikan terkait peredaran minuman keras ilegal sekaligus menjalankan perintah Kapolresta berdasarkan instruksi walikota No.14 tahun 2021 tentang larangan menjual minuman keras selama perayaan natal dan tahun baru," kata Kasat Reskrim Iptu Alamsyah Ali, Selasa (28/12/2021).
Lanjut Kasat, pihaknya mengamankan sebanyak 353 botol minuman keras, berbagai merek.
"Berdasarkan hasil lidik kami berhasil mendapati beberapa barang bukti Miras ilegal di pasar lama abepura, yang di simpan di belakang tempat pencucian motor,"ujarnya.
Baca juga: Polisi Gencar Laksanakan Patroli Guna Menjaga Kamtibmas
Lebih lanjut kata dia, pihaknya telah mengamankan barang bukti.
"Hingga akhir tahun ini kami akan terus gencarkan penangkapan penjualan miras secara ilegal di wilayah hukum polresta jayapura kota," tambah dia.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/miras-ilegal-yang-diamankan-aparat-kepolisian.jpg)