ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Seorang Perempuan Tewas Disetrum Kekasih Gelapnya, Pelaku Ngaku Risih Ditagih Utang Rp 4 Juta

Seorang perempuan berinisial ML (46), tewas dibunuh oleh kekasih gelapnya berinisial AMB (35), pada Kamis (30/12/2021).

Editor: Claudia Noventa
TRIBUN MEDAN
ILUSTRASI Pembunuhan - Seorang perempuan berinisial ML (46), tewas dibunuh oleh kekasih gelapnya berinisial AMB (35), pada Kamis (30/12/2021). 

TRIBUN-PAPUA.COM - Seorang perempuan berinisial ML (46), tewas dibunuh oleh kekasih gelapnya berinisial AMB (35), pada Kamis (30/12/2021).

Diketahui, ML merupakan warga Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, itu tewas dibekap kemudian disetrum dengan kabel beraliran listrik.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry menjelaskan, awalnya korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di rumahnya, Jumat (31/12/2021) pagi.

Baca juga: Terjun Langsung ke Distrik Bokondini, Gabungan Tim Vaksinator Berikan Pelayanan Kepada Masyarakat

Baca juga: Viral Dijewer Gubernur Edy, Pelatih Biliar Menangis: Belum Lagi Anak Saya Malu

"Setelah dilakukan penyelidikan, kami dapat menangkap pelaku, Sabtu (1/1/2022)," kata Berry kepada wartawan, Minggu (2/1/2021).

Kepada polisi, pelaku mengaku nekat melakukan perbuatan tersebut karena kesal akibat ditagih utang Rp 4 juta oleh korban.

Pelaku merupakan pekerja yang tengah membangun rumah korban.

"Alasan pelaku melakukan perbuatannnya karena merasa risih ditagih utang oleh korban dan pelaku tidak mau putus dari korban," ungkap Berry.

Selanjutnya keduanya terlibat cekcok dan terjadilah pembunuhan tersebut.

"Pelaku mendorong korban ke arah meja, kemudian membekap korban. Setelah tidak sadarkan diri, pelaku menyetrum korban," jelas Berry.

Baca juga: Viral Foto Buaya Sepanjang 4,7 Meter Ditangkap di Tempat Renang Wisatawan, Ini Langkah Pemda

Untuk menutupi perbuatannya, keesokan harinya pelaku berpura-pura datang kembali ke rumah korban dan memberitahu tetangga bahwa korban meninggal dunia.

Atas perbuatannya, AMB dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.(*)

Berita terkait lainnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Perempuan di Banyumas Tewas Disetrum Kekasih Gelapnya

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved