Kamis, 30 April 2026

Ujaran Kebencian

Polisi Panggil Bahar bin Smith Hari Ini, Ini Kronologi Kasus yang Membelitnya

kehadiran Habib Bahar bin Smith ke Polda Jabar akan didampingi tim kuasa hukum.

Tayang:
Tribun-Papua.com/Tribun Network
Terdakwa kasus penganiayaan dua remaja di Kabupaten Bogor, Bahar bin Smith menjalani sidang lanjutan di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung, Rabu (6/3/2019). Sidang tersebut beragendakan pembacaan eksepsi atas dakwaan jaksa. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

TRIBUN-PAPUA.COM - Polda Jawa Barat memanggil Bahar bin Smith hari ini, Senin (3/1/2021).

Panggilan tersebut terkait kasus dugaan ujaran kebenciaan yang dilakukan oleh Habib Bahar.

Atas pemanggilan tersebut, kuasa hukum Habib Bahar, Aziz Yanuar menyatakan kliennya bakal memenuhi panggilan tersebut.

"InsyaAllah (siap, penuhi panggilan)," kata Aziz saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (2/1/2022).

Dia juga memastikan, kehadiran Habib Bahar bin Smith ke Polda Jabar akan didampingi tim kuasa hukum.

Baca juga: Viral Video Bahar Bin Smith Cekcok dengan Anggota TNI, Bawa Nama Jenderal TNI Dudung

Kronologi Kasus

Dalam kasus ujaran kebencian ini, Polda Jabar telah surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dan menaikkan status kasus ujaran kebencian menjadi penyidikan.

Hal tersebut berdasarkan penyidikan laporan polisi nomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021 terkait penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian dan atau permusuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 jo 45 a UU ITE dan atau Pasal 14 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Menurut polisi, kasus ini bermula dari ceramah Bahar di Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada 11 Desember 2021. 

Baca juga: Datangkan Zah Rahan, Persipura Rekrut 2 Legiun Asing: Siapa Jadi Korban ?

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan ceramah Bahar di Margaasih tersebut direkam dan dibagian ke sejumlah akun media sosial.

"Perkembangannya adalah ini berawal dari ceramah yang disampaikan oleh BS pada tanggal 11 Desember 2021 di Margaasih, Kabupaten Bandung."

"Setelah ceramah di-upload di salah satu akun YouTube, kemudian disebarkan di media sosial," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/12/2021).

Ramadhan menjelaskan akun YouTube yang membagikan video ceramah Bahar Bin Smith berinisal TR.

Meski demikian, Ramadhan enggan mengungkap detail ujaran kebencian yang dilakukan Habib Bahar dalam ceramah yang dimaksud. 

"Ujaran kebencian ini tentunya belum dilakukan pemeriksaan. Kita akan lakukan pemeriksaan dulu. Ujaran kebencian yang disampaikan pada tanggal 11 Desember 2021," jelas Ramadhan.

Hingga saat ini, kata Ramadhan, penyidik telah memeriksa 34 orang saksi.

Saksi yang diperiksa berasal dari saksi ahli hingga saksi pelapor yang mengetahui peristiwa tersebut.

"Jadi seluruhnya ada 34 saksi," katanya.

Baca juga: Semua Pemain Timnas Indonesia Dikarantina 10 Hari

Direktur Ditreskrimsus Polda, Kombes Arif Rachman, mengatakan dalam penggeledahan itu, polisi melakukan penyitaan sejumlah barang bukti seperti ponsel dan laptop.

Arif tidak menyebut secara rinci, di mana lokasi penggeledahan dilakukan.

"Menyita berupa satu unit HP kemudian satu unit laptop kemudian menyita juga satu akun chanel media YouTube atas nama TR kemudian satu buah email itu yang kami sita sebagai barang bukti," ujarnya, Jumat (31/12/2021), dikutip dari TribunJabar. 

(Tribunnews.com/Daryono/Igman Ibrahim) (Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved