ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Ujaran Kebencian

Bahar bin Smith Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Kuasa Hukum: 'Innalillahi'

Ichwan berpandangan, hal ini akan berbeda jika pelaporan serupa dilakukan kepada pihak yang bukan pengkritik pemerintah.

Tribun-Papua.com/Tribun Network
Terdakwa kasus penganiayaan dua remaja di Kabupaten Bogor, Bahar bin Smith menjalani sidang lanjutan di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung, Rabu (6/3/2019). Sidang tersebut beragendakan pembacaan eksepsi atas dakwaan jaksa. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

TRIBUN-PAPUA.COM - Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta menilai proses penetapan tersangka kasus ujaran kebencian terhadap kliennya yang terlalu cepat.

Sebab, ia menilai penetapan tersangka kepada Bahar bin Smith sangat hanya berselang beberapa hari sejak keluarnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

"Innalillahi wa inna ilaihi raji'un matinya keadilan, betapa cepat proses hukum yang dijalani HBS (Bahar Bin Smith) dari SPDP cuma berjarak dua hari lanjut pemanggilan dan hari ini langsung tersangka dan ditangkap," kata Ichwan, melansir Kompas.com, Selasa (4/1/2022).

Ichwan berpandangan, hal ini akan berbeda jika pelaporan serupa dilakukan kepada pihak yang bukan pengkritik pemerintah.

Baca juga: Nilai Transfer Pemain Timnas Indonesia Melambung Usai Piala AFF 2020, Asnawi Tertinggi

Baca juga: Semua Sekolah Wajib Tatap Muka, Kemendikbud: Pemda Tak Boleh Larang

Menurut dia, ada sejumlah tokoh lain yang cenderung tidak tersentuh proses hukum.

"Sementara para penista agama bebas dan proses hukum. Deni Siregar, Ade Armando dan Permadi Arya meski sudah dilaporkan berulang-ulang tak tersentuh hukum," ucapnya.

Diketahui, Polda Jawa Barat telah menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong.

Berdasarkan fakta hasil penyidikan yang dilanjutkan pemeriksaan terhadap Bahar, serta gelar perkara yang dilakukan, penyidik mendapatkan dua alat bukti untuk menetapkan Bahar sebagai tersangka.

Dengan bukti tersebut, maka polisi menetapkan Bahar sebagai tersangka dan langsung menahannya.

Baca juga: Polisi Panggil Bahar bin Smith Hari Ini, Ini Kronologi Kasus yang Membelitnya

"Penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS menjadi tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman di Mapolda Jabar, Senin (3/1/2022) malam.

Adapun SPDP ke Bahar diberikan pihak Polda Jabar pada Selasa 28 Desember 2021 di kediaman Bahar bin Smith, Bogor.

Direktorat Reserse Kriminal Polda Jawa Barat juga sudah melakukan panggilan dan pemeriksaan terhadap Bahar bin Smith pada Senin (3/1/2022). (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bahar bin Smith Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Kuasa Hukum Anggap Proses Terlalu Cepat",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved