ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info CPNS 2021: Jadwal Pengumuman Hasil Sanggah, serta Dokumen yang Perlu Disiapkan

Pengumuman hasil akhir seleksi CPNS, yakni integrasi nilai SKD dan SKB, telah diumumkan pekan lalu.

Editor: Claudia Noventa
TribunWow.com/Rusintha Mahayu
CPNS 

TRIBUN-PAPUA.COM - Pengumuman hasil akhir seleksi CPNS, yakni integrasi nilai SKD dan SKB, telah diumumkan pekan lalu.

Agenda saat ini adalah masa jawab sanggahan yang selumnya disampaikan oleh pelamar yang tidak lolos seleksi akhir CPNS. 

Dalam surat BKN nomor 18256/B.KS.04/01/SD/2021 disebutkan, pengumuman hasil sanggah nantinya akan disampaikan pada 4-6 Januari 2022, serta bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Baca juga: Info CPNS 2021: Cara Cek Pengumuman dan Daftar Dokumen yang Harus Diunggah Peserta yang Lolos

Pelamar yang dinyatakan lulus nantinya tinggal menunggu waktu untuk pemberkasan dan selanjutnya akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Untuk pemberkasan dan mendapat NIP, diharuskan terlebih dahulu mengumpulkan dokumen yang diperlukan.

Mengacu pada pengumuman BKN, berkas tersebut diantaranya seperti Surat Pernyataan lima poin, kemudian Surat Keterangan Sehat dan sebagainya.

Dokumen untuk Pemberkasan

1. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;

2. Ijazah Asli (Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, ijazah yang telah ditetapkan penyetaraannya oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi);

3. Transkrip Nilai Asli;

4. Hasil cetak/print out DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam dan telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas meterai 10.000;

5. Surat Pernyataan, yang terdiri dari:

  • Surat Pernyataan lima poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas meterai 10.000 sesuai format/template yang tercantum pada laman https://sscasn.bkn.go.id
  • Surat Pernyataan bagi CPNS di lingkungan BKN yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas meterai 10.000 sesuai format intansi yang dilamar.
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku sampai dengan Maret 2022;
  • Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan pada bulan Januari 2022;
  • Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan pada bulan Januari 2022;
  • Bukti Pengalaman Kerja yang sah dan telah dilegalisir oleh Pejabat yang Berwenang (apabila memiliki masa kerja).

Baca juga: Info CPNS 2021: Pemerintah Berencana Gantikan PNS dengan Robot, Bagaimana Seleksi Tahun 2022?

Sanksi Jika Mundur setelah Dapat NIP

Sebelum diangkat menjadi PNS, Calon PNS yang lulus seleksi wajib menjalani masa percobaan selama satu tahun.

Lantas bagaimana jika peserta yang dinyatakan lulus seleksi, namun mengundurkan diri sebelum selesai satu tahun menjalani percobaan, apakah sanksinya?

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved