Mantan Kepsek di Batam Korupsi Dana BOS Rp 830 Juta, Dipakai Berlibur Keluarga dan Guru ke Malaysia
Seorang mantan Kepala Sekolah SMAN 1 Batam, MC menjadi tersangka terkait dugaan korupsi dana BOS serta dana komite tahun 2017 hingga 2019.
TRIBUN-PAPUA.COM - Seorang mantan Kepala Sekolah SMAN 1 Batam, MC menjadi tersangka terkait dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta dana komite tahun 2017 hingga 2019.
Ia diduga menyelewengkan dana BOS sebesar Rp 830 juta untuk digunakan memberangkatkan keluarga bersama sejumah guru berlibur ke Malaysia.
Kasus tersebut kini ditangani Kejaksaan Negeri Batam.
Baca juga: Di Depan Warga, Pemuda di Medan Duel dan Tusuk Temannya hingga Tewas
Baca juga: Jadi Tersangka, Bahar bin Smith Ditahan di Rutan Polda Jabar
Kepala Kejari Batam melalui Kasi Intelijen Kejari Batam, Wahyu Octaviandi mengungkap jika tersangka langsung ditahan mulai hari ini hingga 22 Januari 2022.
Menyikapi proses hukum yang sedang berlangsung, Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMA) Negeri 1 Batam, Desi mengaku menghargai proses hukum yang sedang berlangsung.
Desi merupakan pelaksana tugas (Plt) kepala SMA N 1 Batam.
Jabatan Plt diembannya sudah berlangsung kurun waktu 2 tahun.
“Sementara saya no comment dulu ya mas. Biarlah pihak yang berwenang melakukan penyidikan,” jawabnya saat dihubungi.
Baca juga: Protes Sidang 6 Tersangka Penyerangan Posramil Kisor, Kuasa Hukum: Pemindahan ke Makassar Senyap
KADISDIK Kepri Ikut Diperiksa
Mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 1 Batam berinisial MC sebelumnya ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Senin (3/1/2022).
Ia diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana Komite sejak tahun 2017 sampai 2019.
Saat ini, MC pun harus mendekam di balik jeruji besi.
Pria paruh baya ini ditahan oleh Kejari Batam saat masih menjabat sebagai Kepala Seksi Kurikulum dan Penilaian Dinas Pendidikan (Disdik) Kepri.
Kepala Kejari Batam melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Wahyu Octaviandi mengungkapkan, dana tersebut digunakan oleh MC untuk keperluan berlibur ke Malaysia bersama guru-guru dan keluarganya.
Baca juga: Nilai Transfer Pemain Timnas Indonesia Melambung Usai Piala AFF 2020, Asnawi Tertinggi
Menyikapi adanya tersangka lain dalam kasus ini, Wahyu mengatakan jika pihaknya tak terlalu ingin terburu-buru.
Pasalnya, sejumlah saksi masih akan diperiksa oleh mereka.
"Tersangka lain nanti kami lihat perkembangannya. Apabila ada dua alat bukti adanya keterlibatan orang lain, kita tak akan pandang bulu. Akan segera kami tetapkan sebagai tersangka," tegas Wahyu kepada TribunBatam.id.
Kasus dugaan Tipikor di SMAN 1 Batam ini sendiri, lanjut Wahyu, menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 830 juta.
MC dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
"Kemudian Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP," bebernya.
Baca juga: Betah di Persija, Demi Perpanjang Kontrak Otavio Dutra Tolak Lima Klub: Termasuk Persipura?
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, M Dali juga sempat diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Batam perihal kasus ini.
Hal ini juga dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Oktavianus Sitanggang.
Oktavianus menambahkan jika penyidik pidana khusus Kejari Batam masih terus menggali keterangan dari saksi-saksi.
"Yang bersangkutan (M. Dali) menjalani pemeriksaan di pidsus," katanya beberapa hari lalu.
(*)
Berita Daerah Lainnya
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Korupsi SMAN 1 Batam, eks Kepsek Bawa Keluarga hingga Guru Liburan ke Malaysia