Remaja 18 Tahun Ditangkap setelah Jajakan Diri di Aplikasi Pesan Online, Ngaku Sudah Beberapa Bulan
Seorang remaja 18 tahun ditangkap terkait kasus prostitusi online melalui aplikasi chat yang beroperasi di sekitar Amurang, Minahasa Selatan, Sulawesi
TRIBUN-PAPUA.COM - Seorang remaja 18 tahun ditangkap terkait kasus prostitusi online melalui aplikasi pesan online yang beroperasi di sekitar Amurang, Minahasa Selatan, Sulawesi Utara.
Unit pelayanan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Minahasa Selatan (Minsel), menangkap remaja 18 tahun itu di sebuah penginapan yang ada di Amurang.
Kasatreskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa mengatakan, pihaknya juga telah menahan tersangka.
"Tempat kejadian perkara (TKP) di salah satu penginapan yang ada di Amurang, di mana tersangka menggunakan aplikasi medsos menjajakan dirinya untuk jasa prostitusi, bertransaksi dengan pelanggan," ujarnya, selasa (4/1/2022).
Baca juga: Fakta Rekonstruksi Kecelakaan di Nagreg, Tangisan Ibu Korban hingga Saksi Ingin Tendang 3 Pelaku
Baca juga: Lompati Pintu Putar Tiket Kereta Bawah Tanah, Pria Ini Terekam CCTV Terjatuh lalu Tewas
Lanjut Lesly, bisnis prostitusi online ini telah dilakukan tersangka sejak beberapa bulan terakhir.
"Bersama tersangka, kami turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai ratusan ribu rupiah, alat kontrasepsi, dan handphone," pungkas Iptu Lesly.
Dasar pengungkapan kasus ini yaitu laporan polisi nomor LP/A/419/XII/2021/SPKT/Res Minsel/Polda Sulut, surat perintah penyidikan nomor SP.Sidik/231/XII/2021/Reskrim, dan surat perintah penangkapan nomor SP.Kap/58/XII/2021/Reskrim.
"Adapun untuk tersangka saat ini telah resmi kami tahan berdasarkan surat perintah penahanan nomor SP.Han/47/XII/2021/Reskrim," tandasnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jajakan Dirinya Lewat MiChat, Remaja 18 Tahun Ditangkap di Minahasa Selatan