Vaksinasi
Ini Kisaran Harga Vaksin Booster?
Pelaksanaan vaksinasi dosis ketiga atau vaksinasi booster akan dimulai pada 12 Januari 2022. Hal ini dikatakan Menkes Budi Gunadi Sadikin.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Pelaksanaan vaksinasi dosis ketiga atau vaksinasi booster akan dimulai pada 12 Januari 2022. Hal ini dikatakan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.
Diketahui, vaksinasi booster atau vaksin penguat adalah dosis vaksin tambahan untuk memberikan perlindungan ekstra terhadap Covid-19 karena efek dari beberapa vaksin yang dapat menurun seiring berjalannya waktu.
Biaya vaksin booster, imbuhnya diperkirakan mencapai Rp 300.000. "Ya paling mahal berapa ya, harganya di bawah Rp 300.000," kata Budi dikutip dari laman Kompas.com, Rabu (5/1/2022).
Baca juga: Geografis, Transportasi dan Gangguan Keamanan Jadi Faktor Cakupan Vaksinasi Rendah di Nduga Papua
Sementara itu, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, vaksin booster tidak diberikan secara gratis kepada semua masyarakat seperti vaksin Covid-19 dosis 1 dan 2.
Diperkirakan akan ada 100 juta orang masyarakat golongan bawah yang mendapatkan vaksin booster gratis. Sementara sisanya akan berbayar.
"Rakyat kita kelas bawah tidak bayar atau gratis, itu kira-kira 100 juta orang, yang lainnya bayar. Saya pasti bayarlah," ujarnya sebagaimana dikutip dari KompasTV (3/1/2022).
Terpisah, Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Alexander Ginting mengatakan, biaya vaksinasi booster bergantung pada platform vaksinnya.
Perkiraan, vaksinasi booster berbayar mencapai Rp 200.000-Rp 600.000. "Tergantung platform vaksinnya, inactivated, mRNA vector, atau recombinan," ujar Alex dikutip dari laman Kompas.com.
Baca juga: BBM Sentuh Rp 100.000 Per Liter, Tukang Ojek di Tolikara Papua Minta Jokowi Turun Tangan
Menkes Budi menambahkan, pihaknya menargetkan 21 juta sasaran penerima vaksin booster, yang masuk kelompok usia di atas 18 tahun pada Januari 2022.
Sebagai informasi, sebelum menggelar vaksinasi booster, suatu kabupaten/kota harus memiliki cakupan vaksinasi Covid-19 dosis pertama mencapai 70 persen dan 60 persen untuk dosis kedua.
"Jadi sampai sekarang ada 244 kabupaten/kota yang sudah memenuhi kriteria tersebut," ujarnya.
Baca juga: Ikuti Jejak Orang Tua, Kini Irjen Mathius Fakhiri Lampaui Pangkat Sang Ayah
Stok vaksin yang dibutuhkan untuk vaksin booster, imbuhnya sekitar 230 juta dosis. Saat ini, pemerintah imbuhnya sudah mengamankan 113 juta dosis vaksin.
Lebih lanjut, Budi mengatakan, jenis vaksin yang akan dipergunakan sebagai vaksin booster masih menunggu hasil rekomendasi dari Indonesia Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
"Jenis booster akan kita tentukan ada yang homologus atau jenisnya sama, ada yang heterologus jenis vaksinnya berbeda, nanti akan bisa segera diputuskan tanggal 10 sesudah keluar rekomendasi dari ITAGI dan BPOM," imbuh dia.
Berikut kriteria dan syarat penerima vaksin booster:
- Penduduk usia 18 tahun ke atas;
- Telah mendapatkan suntikan vaksin dosis kedua minimal 6 bulan;
- Tinggal di kabupaten/kota yang telah mencatatkan capaian vaksinasi dosis pertama 70 persen dan 60 persen untuk dosis kedua.
Diketahui, sesuai rekomendasi Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO), vaksin booster akan diberikan ke penduduk usia di atas 18 tahun.
Pemerintah pun menyiapkan 3 opsi terkait program vaksinasi ini, yaitu program pemerintah, penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan, dan mandiri alias berbayar. (*)
