ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Hukum & Kriminal

Ibu Muda di Jember Aniaya Anak Kandung hingga Tewas, Korban Dipukul dengan Gayung dan Sapu

Pelaku yang merupakan ibu kandungnya mengaku memang berulang kali memukul anaknya di bagian kepala, kaki dan tangan.

Tribun-Papua.com/Istimewa
Ilustrasi kekerasan terhadap anak. (DIDIE SW/dok. Kompas.com) 

TRIBUN-PAPUA.COM – Polres Jember menetapkan IR sebagai tersangka atas kasus pembunuhan anak kandungnya sendiri.

Penganiayaan berupa pemukulan yang dilakukan menyebabkan sang anak luka lebam hingga meninggal dunia.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember Iptu Dyah Vitasari menjelaskan pihaknya sudah menetapkan IR sebagai tersangka.

“Selain itu juga sudah dilakukan berita acara pemeriksaan sebagai tersangka,” kata dia pada Kompas.com via telpon Sabtu (8/1/2022).

Baca juga: Rudapaksa 13 Santriwati, Guru Pesantren Herry Wirawan Mengaku Khilaf

Baca juga: Sosok Ramiro Fergonzi, Striker Asing Baru Persipura Jayapura

Perempuan yang akrab disapa Vita itu menjelaskan, pelaku yang merupakan ibu kandungnya mengaku memang berulang kali memukul anaknya, yakni di bagian kepala, kaki dan tangan.

Korban dipukul dengan benda sehingga tubuhnya penuh dengan luka memar. Seperti kepala korban yang dipukul dengan gayung.

“Kaki dan tangannya dipukul pakai sapu berulang kali hingga memar,” papar dia.

Alasan dipukul karena salah satunya korban buang air di celana.

Akibatnya, korban mengalami demam, sesak napas, muntah-muntah hingga dibawa ke tenaga medis setempat. Namun, nyawa korban tidak tertolong dan meninggal dunia.

Baca juga: Yahukimo Tolak Kehadiran Usman Wanimbo di Partai PAN

Akibat perbuatannya, tersangka IR dijerat dengan pasal 76 C junto Pasal 80 ayat (3) UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 5a junto pasal 44 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Pelaku terancam dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 miliar.

Sebelumnya diberitakan RS, bocah SD asal Desa Jamintoro Kecamatan Sumberbaru meninggal dunia dengan penuh luka lebam pada Selasa (4/1/2022).

Anak tersebut diduga menjadi korban penganiayaan oleh IR ibu kandungnya sendiri.

Kapolsek Sumberbaru AKP Fathur Rahman menjelaskan kasus dugaan penganiayaan ini mencuat setelah warga curiga dengan kondisi tubuh anak yang penuh luka lebam.

Warga melaporkan pada pihak kepolisian.

Baca juga: [EKSKLUSIF] Blak-blakan Ketua KPU RI Ilham Saputra: Aku Pernah Dilobi Peserta Pemilu

“Ada warga yang curiga dengan kondisi tubuh korban yang penuh luka lebam, akhirnya melaporkan kejanggalan ini pada kami," kata dia pada Kompas.com via telpon Kamis (6/1/2022).

Selanjutnya, polisi langsung mendatangi rumah korban dan memeriksa jenazah korban yang masih berusia enam tahun itu. Ternyata, tubuh anak itu banyak luka lebam. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Tersangka, Ibu Aniaya Anak Kandung hingga Tewas Akui Pukuli Korban dengan Gayung dan Sapu"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved