Kenalan di Media Sosial dengan Polisi Gadungan hingga Pacaran, Wanita Ini Tertipu Rp 300 Juta
Seorang pria berinisial SWG (36) yang mengaku sebagai polisi di media sosial dilaporkan wanita kenalannya, S (30).
Kepada S, pelaku berpura-pura meminjam sejumlah uang yang alasannya untuk merenovasi rumah, membeli mobil Mercedes Benz, dan Motor Honda CBR.
Sampai akhirnya korban curiga dan melaporkan ke Polresta Tasikmalaya.
Akhirnya terungkap bahwa pelaku bukan anggota Kepolisian alias polisi gadungan.
"Kita tangkap seorang pria berinisial SWG dengan akun media sosial mengaku sebagai polisi gadungan atas nama Aristiawan berpangkat Aiptu. Seusai dicek keasliannya pelaku bukan anggota polisi asli alias gadungan," jelas Kepala Polresta Tasikmalaya AKBP Aszhari Kurniawan di kantornya, Rabu (12/1/2022).
"Pelaku melakukan penipuan kepada seorang perempuan dan telah merugikan Rp 300 juta," imbuhnya.
Aszhari menambahkan, dalam mengungkap kasus ini Kepolisian mendapatkan 11 barang bukti transferan bank dari rekening korban ke rekening pelaku dalam rentan bulan Juli sampai Desember 2021.
Pihaknya juga mendapati akun media sosial milik pelaku yang berfoto layaknya anggota Reserse Kriminal (Reskrim) pakaian putih berdasi merah.
Dalam aksinya pelaku langsung mendatangi korban usai berkenalan lewat medsos.
"Pelaku selama ini mengaku sebagai anggota Kepolisian dari Polda Jateng. Padahal pelaku adalah polisi gadungan yang aslinya selama ini tak punya pekerjaan. Selama ini pelaku pekerjaannya menipu orang dengan bergaya seperti anggota dan mengaku sebagai anggota," tambahnya.
Baca juga: Wali Kota Jayapura Sebut Kerugian Materil Akibat Banjir Mencapai 5 Miliar
Saat menangkap pelaku, lanjut Aszhari, pihaknya mendapatkan barang bukti 1 unit mobil Mercedes Benz, 1 unit motor Honda CBR, dan beberapa perlengkapan anggota Kepolisian seperti seragam Reskrim kemeja putih berdasi merah, bet Kepolisian, topi polisi dan masker berlogo TNI-Polri.
Selama ini pelaku pun mengaku telah melakukan penipuan modus sama di wilayah Jabar dan Jateng.
"Kalau untuk kerugian sampai Rp 300 juta itu hanya korban asal Tasikmalaya saja. Tapi dalam pemeriksaan pelaku mengaku telah menipu dengan modus sama di Jateng dan Jabar," ungkapnya.
Kini, pelaku telah mendekam di ruang tahanan Polresta Tasikmalaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku dijerat Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.
"Uang hasil penipuan dari korban semuanya dibelanjakan untuk keperluan korban termasuk membeli mobil dan motor mewah yang diamankan sebagai barang bukti," pungkasnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Wanita di Tasikmalaya Tertipu Polisi Gadungan, Rp 300 Juta Melayang