ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info CPNS 2021: Cara dan Ketentuan Membuat Daftar Riwayat Hidup untuk Pemberkasan

Berikut beberapa dokumen yang harus disiapkan oleh para peserta yang dinyatakan lolos seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021.

Editor: Claudia Noventa
TribunWow.com/Rusintha Mahayu
CPNS - Berikut beberapa dokumen yang harus disiapkan oleh para peserta yang dinyatakan lolos seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Berikut beberapa dokumen yang harus disiapkan oleh para peserta yang dinyatakan lolos seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021.

Selain tahap pemberkasan, peserta juga harus mengisi terkait daftar riwayat hidup (DRH).

Apabila sesuai jadwal yang ditentukan maka pelaksanaan proses pemberkasan dan pengisian DRH berlangsung selama 7-21 Januari 2022.

Hal ini sesuai dengan Surat Pengumuman Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 18256/B-KS.04.01/SD/K/2021 tentang Perubahan Jadwal Lanjutan Seleksi Penerimaan CPNS Tahun 2021.

Baca juga: Info CPNS 2021: Cara Cek Hasil Seleksi dan Ketentuan untuk Peserta yang Lolos SKB dan SKD

Baca juga: Cek Dokumen Wajib yang Harus Dipersiapkan Peserta Lolos CPNS 2021, Ini Cara Buat DRH

Dikutip dari Kontan.co.id, berikut dokumen yang perlu disiapkan untuk pemberkasan oleh peserta yang lolos CPNS 2021:

1. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah.

2. Ijazah dan transkip nilai asli (bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri maka ijazah yang telah ditetapkan penyetaraannya oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan tknologi).

3. Hasil cetak (print out) DRH dari laman sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan menggunakan huruf kapital dengan tinta hitam serta telah ditandatangani oleh yang bersangkutan di atas meterai Rp 10.000.

4. Surat Pernyataan yang telah ditandatangani di atas meterai Rp 10.000 yang berisi:

a. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

b. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atas permitnaan sendiri atau tidak dengna hormat sebagai CPNS atau PNS, prajurit TNI, anggota POLRI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta termasuk pegawai BUMN atau BUMD;

c. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota POLRI;

d. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; dan

e. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang berlaku sampai dengan Maret 2022.

6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan pada bulan Januari 2022.

7. Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan pada bulan Januari 2022.

8. Fotokopi bukti pengalaman kerja yang sah dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang bagi peserta seleksi yang memiliki pengalaman kerja.

Baca juga: Info CPNS 2021: Cara Cek Hasil Seleksi dan Ketentuan untuk Peserta yang Lolos SKB dan SKD

Cara Membuat DRH

1. Login melalui https://sscasn.bkn.go.id dengan memasukkan NIK serta password akun;

 2. Pilih “Ya” lalu klik kolom “Pengisian Daftar Riwayat Hidup;

3. Kemudian pilih “Silahkan Lengkapi Data Anda” (tanda “*”) untuk mengisi daftar diri Anda;

4. Lengkapi data diri Anda seperti gelar pendidikan hingga alamat domisili;

5. Isi boks captcha kemudian klik “Selanjutnya”;

6. Selanjutnya lengkapi riwayat pendidikan dari SD hingga pendidikan terakhir, riwayat kursus, riwayat prestasi, dan riwayat penghargaan jika ada;

7. Apabila sudah maka klik “Selanjutnya”;

8. Tahap selanjutnya adalah mengisi riwayat keluarga dan diwajibkan mengisi seluruh anggota keluarga diantaranya pasangan (suami/istri), anak, orang tua kandung, saudara kandung, dan mertua;

9. Kemudian klik “Selanjutnya”;

10. Isi riwayat organisasi (jika ada) dengan mengklik “Tambah Riwayat Organisasi”;

11. Setelah selesai mengisi DRH maka peserta diarahkan untuk mengunggah dokumen dan wajib untuk melakukan dua kali klik cetak yaitu tombol “Cetak DRH Perorangan” dan “Cetak DRH Riwayat”;

12. Selanjutnya, peserta harus menulis data-data yang diharuskan utnuk ditulis tangan di DRH yang telah dicetak dan menandatanganinya;

13. DRH yang telah ditandatangani wajib diunggah kembali ke laman SSCASN;

14. DRH yang ditandangani wajib diunggah dengan format multipage atau discan menjadi satu halaman lalu diunggah di kolom yang sama;

15. Setelah diunggah, klik tombol “Akhiri Proses Pengisian DRH”.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kontan.co.id/Adi Wikanto)

Berita CPNS 2021 Lainnya

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved