Sabtu, 9 Mei 2026

Hukum & Kriminal

1 Warga Negara Asing Tertangkap di Jayapura Papua Usai membawa Ganja

Satu warga negara asing berinsial JM dan rekannya SY tidak berkutik diamankan aparat Kepolisian di Jayapura, Papua, Minggu (16/1/2022).

Tayang:
Editor: Ri
Humas Polres Jayapura Kota
Tim opsnal satuan reserse narkoba Polresta Jayapura Kota kembali berhasil menciduk dua pelaku pengedar narkotika jenis Ganja. 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Satu warga negara asing berinsial JM dan rekannya SY tidak berkutik diamankan aparat Kepolisian di Jayapura, Papua, Minggu (16/1/2022).

Pasal keduanya tertangkap tangan di kawasan Kilo 9, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura membawa 10 paket ganja.

Baca juga: Ikuti Jejak Orang Tua, Kini Irjen Mathius Fakhiri Lampaui Pangkat Sang Ayah

Keduanya kini telah mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Jayapura Kota.

Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota, Iptu Alamsyah Ali mengatakan kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Mengenang Kembali Theys Eluay Putra Papua yang Ditakuti  Pemerintahan Indonesia

“Sudah dijadikan tersangka,” ucapnya.

Ia pun menjelaskan, satu dari dua tersangka merupakan warga negara asing asal PNG.

“JM adalah WNA sedangkan SY rekannya WNI,” ucapnya.

Baca juga: Masih Ingat Martuani Sormin, Mantan Kapolda Papua: Nyaris Dikeluarkan Dari Sekolah, Ini Kisahnya

Keduanya kini dijerat pasal 111 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

Baca juga: Masih Ingat Martuani Sormin, Mantan Kapolda Papua: Nyaris Dikeluarkan Dari Sekolah, Ini Kisahnya

Alam menerangkan penangkapakan keduanya merupakan hasil dari laporan warga.

"Merespon laporan tersebut tim langsung turun melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap keduanya,”

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved