Hukum & Kriminal
1 Warga Negara Asing Tertangkap di Jayapura Papua Usai membawa Ganja
Satu warga negara asing berinsial JM dan rekannya SY tidak berkutik diamankan aparat Kepolisian di Jayapura, Papua, Minggu (16/1/2022).
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Satu warga negara asing berinsial JM dan rekannya SY tidak berkutik diamankan aparat Kepolisian di Jayapura, Papua, Minggu (16/1/2022).
Pasal keduanya tertangkap tangan di kawasan Kilo 9, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura membawa 10 paket ganja.
Baca juga: Ikuti Jejak Orang Tua, Kini Irjen Mathius Fakhiri Lampaui Pangkat Sang Ayah
Keduanya kini telah mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Jayapura Kota.
Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota, Iptu Alamsyah Ali mengatakan kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Mengenang Kembali Theys Eluay Putra Papua yang Ditakuti Pemerintahan Indonesia
“Sudah dijadikan tersangka,” ucapnya.
Ia pun menjelaskan, satu dari dua tersangka merupakan warga negara asing asal PNG.
“JM adalah WNA sedangkan SY rekannya WNI,” ucapnya.
Baca juga: Masih Ingat Martuani Sormin, Mantan Kapolda Papua: Nyaris Dikeluarkan Dari Sekolah, Ini Kisahnya
Keduanya kini dijerat pasal 111 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
Baca juga: Masih Ingat Martuani Sormin, Mantan Kapolda Papua: Nyaris Dikeluarkan Dari Sekolah, Ini Kisahnya
Alam menerangkan penangkapakan keduanya merupakan hasil dari laporan warga.
"Merespon laporan tersebut tim langsung turun melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap keduanya,”
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/17012022-ganja.jpg)