Rabu, 10 Juni 2026

Berusaha Tabrak Polisi, 1 Orang dari Komplotan Pencuri Kabel Telkom Ditembak Mati

Seorang pencuri kabel Telkom di Sidoarjo, Jawa Timur, ditembak mati setelah mencoba menabrak anggota polisi dengan mobil yang dikendarainya.

Tayang:
(KOMPAS.com/LAKSONO HARI WIWOHO)
ilustrasi polisi menembak - Seorang pencuri kabel Telkom di Sidoarjo, Jawa Timur, ditembak mati setelah mencoba menabrak anggota polisi dengan mobil yang dikendarainya. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Seorang pencuri kabel Telkom di Sidoarjo, Jawa Timur, ditembak mati setelah mencoba menabrak anggota polisi dengan mobil yang dikendarainya.

Pelaku tersebut merupakan satu dari tujuh orang kawanan pencuri kabel di Bundaran Aloha Sidoarjo, 11 Januari 2022 lalu.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, peristiwa itu berawal dari penangkapan tujuh orang kawanan pencuri kabel oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim.

Baca juga: Seorang Kakek di Kalsel Tewas seusai Duel dengan Petugas, Polisi: Terduga Pelaku Sempat Ambil Pisau

Baca juga: Dikunjungi Presiden Jokowi, Cerita Pedagang Pasar di Bandung: Di-briefing, Nggak Boleh Ngomong

Adapun para pelaku hendak mengambil kabel dengan menggali di lokasi, kemudian kabel diikat dengan rantai, dan dikaitkan di kendaraan. Kabel ditarik lalu dipotong.

"Kawanan sudah siap beraksi mencuri kabel Telkom dari dalam tanah dengan membawa dua truk. Tim kami langsung menggagalkan dan menangkap kawanan tersebut," kata Gatot di Mapolda Jatim, Selasa (18/1/2022).

Saat hendak ditangkap, salah satu pelaku berinisial YS mencoba menabrak mobil polisi dan berusaha kabur.

Polisi akhirnya menembak mati YS.

"Polisi sudah beri tembakan peringatan, tapi masih berusaha kabur. Akhirnya diberi tindakan tegas terukur," jelasnya.

Baca juga: Viral Ibu Hamil Ditandu Menuju RS karena Jalan Desa Rusak, Sang Bayi Meninggal di Kandungan

Baca juga: Sebanyak 6 Motor Lenyap dari Sebuah Rumah Kos, Pelaku Diduga Lakukan Pencurian dalam Waktu 30 Menit

Beraksi di Jatim dan Jateng

Gatot mengatakan, dari hasil pemeriksaan, kawanan pencuri tersebut kerap melakukan aksinya di sejumlah wilayah di Jawa Timur dan di Jawa Tengah.

Selain YS, enam pelaku yang sudah ditetapkan tersangka yakni YMS (33), QH (38), HS (28), EB (30), MS (30), dan A (25).

Para kawanan pencuri itu dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman sembilan tahun penjara.

(*)

Berita Daerah Lainnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Detik-detik Pencuri Kabel Telkom Ditembak Mati Saat Coba Tabrak Anggota Polisi"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved