Wanita Buang Bayi Hasil Hubungan dengan Pacar Dibantu Ibu, Padahal Segera Langsungkan Pernikahan
Seorang ibu berinisial N (21) dan nenek berinisial R (42) ditangkap karena membuang bayi di area sawah yang tak jauh dari rumahnya.
TRIBUN-PAPUA.COM - Seorang ibu berinisial N (21) dan nenek berinisial R (42) ditangkap karena membuang bayi di area sawah yang tak jauh dari rumahnya.
Diketahui, bayi yang dibuang di area pesawahan di Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Banten, tersebut ditemukan warga pada Selasa (11/1/2022).
Keduanya tega membuang bayi karena malu dan tak ingin diketahui orang banyak, karena bayi tersebut hasil hubungan terlarang N dengan sang pacar.

Baca juga: Kronologi Pelajar Nekat Tabrak Polisi untuk Hindari Razia Knalpot, Korban Terlempar Beberapa Meter
Baca juga: Anak Aniaya Ayah Kandung hingga Pingsan di Konter HP, Korban Kembali Dipukuli saat Pulang ke Rumah
Waka Polres Serang Kompol Feby Herianto mengatakan, pengungkapan berawal dari adanya kecurigaan warga yang melihat perubahan kehidupan dari N.
Kemudian penyidik Satreskrim Polres Serang melakukan penyelidikan dan diketahui N merupakan ibu dari bayi tersebut.
"Bahwa saudara N sengaja membuang di persawahan dengan tujuan agar bayi ditemukan orang dan diurus orang lain, agar kehamilannya tidak diketahui orang lain dan bapaknya," kata Feby kepada wartawan di Mapolres Serang. Senin (17/1/2022).
Dijelaskan Feby, saat persalinan N dibantu oleh ibunya R di lokasi penemuan bayi di area sawah.
Saat itu, N berencana menuju bidan terdekat. Namun, dalam perjalanan lebih dahulu mengalani kontraksi dan pendarahan.
"Persalinan dilakukan oleh N dan dibantu oleh ibunya R di area pesawahan dengan cara berdiri. Kemudian bayi tersebut ditinggalkan di sawah dibungkus menggunakan kerudung," ujar Feby.
Baca juga: Seorang Anggota Polisi Ditabrak Pelajar yang Hindari Razia Motor Knalpot Brong, Korban Luka Parah
Bayi ditemukan warga dalam kondisi hidup dan kini dirawat di RSUD dr Drajat Prawiranegara Serang.
Saat ini, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap bapak dari sang bayi.
Padahal, N dan pacarnya akan melaksanakan pernikahan pada 23 Januari 2022 mendatang.
"Pacar N yang diduga orangtua bayi tersebut akan dimintai keterangan untuk mengetahui apakah ada perannya," jelas Feby didampingi Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dilakukan penahanan dan diancam Pasal 305 jo Pasal 306 jo Pasal 307 KUHP tentang pembuangan bayi.
"Ancaman hukumannya 5,6 tahun. Karena yang melakukan pembuangan ibunya jadi diperberat sepertiga dari hukuman," tandas Feby.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Nenek dan Ibu Buang Bayi yang Baru Dilahirkan di Sawah, Alasannya Malu