ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Fakta Penangkapan ASN yang Terlibat Mafia Tanah, Korbannya Merugi hingga Rp 2,1 Miliar

Polisi menangkap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial SK (55) yang diduga terlibat kasus mafia tanah di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Editor: Claudia Noventa
NET
Ilustrasi Penjara - Polisi menangkap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial SK (55) yang diduga terlibat kasus mafia tanah di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. 

"Uang pembayaran untuk blok dua juga tidak disalurkan EP sebagaimana mestinya. Akhirnya blok dua tidak bisa terbeli," katanya.

Akibat perbuatan kedua tersangka ini perusahaan garmen tersebut mengalami kerugian sebesar Rp 2.153.125.000.

Kedua tersangka dijerat Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang Penggelapan, Penipuan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun penjara.(*)

Berita terkait lainya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Seorang ASN Ditangkap karena Terlibat Mafia Tanah, Korbannya Merugi Rp 2,1 Miliar

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved