Info Merauke
Ini 3 Pencuri Dengan Kekerasan DPO Polres Merauke
Tiga orang pencuri dengan kekerasan inisial RN, EN, dan YS menjadi buronan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian Resor (Polres) Merauke.
Penulis: Yulianus Bwariat | Editor: Roy Ratumakin
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com Hidayatillah
TRIBUN-PAPUA.COM, MERAUKE – Tiga orang pencuri dengan kekerasan inisial RN, EN, dan YS menjadi buronan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian Resor (Polres) Merauke.
Kapolres Merauke, AKBP Untung Sangaji didampingi Kasat Reskrim Polres Merauke, AKP Najamuddin mengatakan, 3 DPO tersebut telah mencuri bahkan menyiksa korban. Selain itu, meresahkan warga Merauke.
Baca juga: Polres Merauke Tangkap Kelompok Pencuri di Merauke
"Ada 3 lagi DPO. Foto-foto tersangka ada, kita akan buat baliho DPO. Mau menyerahkan diri atau kalau tidak, kita akan berusaha mencari dengan cara kita. Termasuk tersangka lain yang belum tertangkap," tegas Kapolres di ruang Humas Polres Merauke, Selasa (18/1/2022).
Dikatakan, 3 tersangka pencuri yang sudah tertangkap merupakan rekan 3 DPO itu kini terus dilakukan penyelidikan.
Dikesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Merauke AKP Najamuddin mengimbau seluruh warga Merauke jika ada yang menadah hasil curian dari 3 DPO itu segera menyerahkan kepada Pihak Kepolisian Resort Merauke.
Sedangkan, 3 pelaku pencurian yang masih DPO agar kesempatan pertama ini menyerahkan diri kepada pihak Kepolisian Resort Merauke.
Baca juga: Ricky Kambuaya Dapat Kartu Merah Saat Hadapi Bhayangkara FC, Ini Nasihat Aji Santoso
“Warga Merauke yang membeli barang hasil curian dari kelompok ini atau lainnya agar pada kesempatan pertama menyerahkan kepada pihak Kepolisian Resort Merauke bagian satuan Reskrim. Bila ketahuan dan tidak melapor maka akan diproses hukum sesuai pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penadahan,” tandasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/19012022-dpo_polres_merauke.jpg)