ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pakai Uang Perusahaan untuk Judi Online, Pria Ini Pura-pura Jadi Korban Begal tapi Dicurigai Polisi

Seorang pemuda 23 tahun berinisial FAA di Kabupaten Lampung Selatan melakukan penggelapan uang milik perusahaannya.

Thinkstock
Ilustrasi Uang - Seorang pemuda 23 tahun berinisial FAA di Kabupaten Lampung Selatan melakukan penggelapan uang milik perusahaannya. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Seorang pemuda 23 tahun berinisial FAA di Kabupaten Lampung Selatan melakukan penggelapan uang milik perusahaannya karena kecanduan bermain judi online.

Kasus yang membeli FAA berawal dari saat sales makanan ringan ini sengaja membuat laporan palsu dengan mengaku menjadi korban pembegalan di Jalan Purnawirawan, Rajabasa, Bandar Lampung, Selasa (18/1/2022) lalu.

Kapolsek Kedaton, Kompol Atang Samsuri menjelaskan, FAA sengaja membuat laporan palsu karena butuh uang untuk main judi online bola.

Baca juga: Serda Miskel Gugur dalam Aksi Berencana KKB, Polda Papua Barat Minta Warga Maybrat Bantu TNI-Polri

"Dalam kejadian tersebut, yang bersangkutan sepulang dari kantornya mengaku dibegal."

"Ia berpura-pura diadang oleh dua orang dengan menggunakan senjata api. Uang Rp 3,7 juta raib dirampas dari dalam tas," kata Atang, Kamis (20/1/2022).

Mendapat laporan itu, polisi kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara.

Kapolsek Kedaton Kompol Atang Samsuri menginterogasi sales yang membuat laporan palsu.
Kapolsek Kedaton Kompol Atang Samsuri menginterogasi sales yang membuat laporan palsu. (Dok Polsek Kedaton)

Polisi juga meminta keterangan kepada saksi dan warga sekitar.

Di lokasi kejadian, polisi curiga dengan keterangan sales yang berubah-ubah.

Polisi tidak menemukan tanda-tanda adanya aksi pembegalan seperti yang dilaporkan FAA.

Baca juga: Ternyata Ini Makna Telur dalam Perayaan Paskah, Telah Ada Sejak Ratusan Tahun Lalu

Baca juga: Tenaga Honorer akan Dihapus pada 2023, tapi akan Diprioritaskan untuk Pengangkatan CPNS

Setelah didesak, pria itu akhirnya mengaku peristiwa pembegalan itu hanyalah rekayasa belaka.

Sales itu nekat membuat laporan palsu karena uang setoran sebesar Rp 3,7 juta milik perusahaan telah dipakai untuk membayar utang dan bermain judi online.

Ia pun mengaku menyesali perbuatannya.

Meski demikian, ia harus mempertanggungjawabkannya.

Ia bakal dijerat pasal 220 dan pasal 266 tentang laporan palsu.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved