ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Tersinggung Diancam akan Dibunuh, Seorang Anak Menghabisi Nyawa Ayahnya dengan Kayu Bakar

Seorang pemuda AP (20) tega menghabisi nyawa ayah kandungnya, MP (55) karena tersinggung akan perkataan korban.

Istimewa
Polres Toba gelar rekonstruksi pembunuhan seorang ayah dengan tersangka anak kandung 

TRIBUN-PAPUA.COM - Seorang pemuda AP (20) tega menghabisi nyawa ayah kandungnya, MP (55) karena tersinggung akan perkataan korban.

Dari pengakuannya, AP yang saat itu memasak mie instan tersinggung karena ayahnya mengatakan akan membunuhnya.

Ayah dan anak tersebut kemudian cekcok dan AP menggunakan kayu kabar menghabisi MP.

Kejadian tersebut terjadi di Dusun Banjar Tonga, Desa Aek Unsim, Kecamatan Borbor, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, pada Selasa (28/12/2021).  

Pemicu terjadinya pembunuhan tersebut terungkap saat rekontruksi dilakukan di Mapolres Toba pada Kamis (20/1/2022).

Baca juga: Pengakuan Sopir Truk Tronton saat Detik-detik Kecelakaan di Simpang Rapak, Rem Mendadak Blong

Terkait pemicunya, Kasi Humas Polres Toba Iptu Bungaran Samosir menjelaskan, bahwa pemicunya berasal dari perkataan korban MP (55) terhadap tersangka AP (20).  

“Kalau fakta barunya, pemicu pembunuhan tersebut karena si korban mengatakan ‘kumatikanlah kau di sini’ kepada tersangka,” ujar Iptu Bungaran Samosir saat dikonfirmasi tribun-medan.com pada Jumat (21/1/2022).

Selanjutnya, ia menjelaskan bahwa dalam rekonstruksi tersebut, ada 20 adegan yang dipraktekkan tersangka hingga pembunuhan terjadi.

“Dalam rekonstruksi tersebut, ada 20 adegan yang dipraktekkan tersangka dalam pembunuhan tersebut,” sambungnya.

Seorang ayah berinisial MP (55), warga Dusun Banjar Tongah, Desa Aek Unsim, Kecamatan Borbor, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, tewas di tangan anak kandungnya sendiri, AP (20).

Selanjutnya, tersangka AP dijerat Pasal 338 dengan hukuman penjara selama 5 tahun. Dan dalam rekonstruksi tersebut, pihak Kejari Toba Samosir juga melihat secara langsung.

"Atas perbuatannya AP terancam Pasal 338 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," sambungnya.

Tragedi ini terjadi pada Selasa, 28 Desember 2021 pukul 23.00 WIB di rumah korban.

Saat sedang berada di rumah, pelaku atau tersangka sedang mengiris bawang sebagai bumbu saat memasak mie instan.

Baca juga: Truk Angkut Bahan Peledak Tabrak Motor dan Meledak Dahsyat, 17 Orang Tewas dan 59 Terluka

“Pada adegan pertama, tersangka sedang mengiris bawang karena ia ingin memasak mie instan. Ia berada di depan pintu kamar mandi sambil jongkok,” terangnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved