ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Awalnya Pinjamkan Mobil untuk Tetangga Kondangan, Kendaraan Malah Dibawa Kabur dan Minta Rp 30 Juta

M Dede (40), warga Beringin Raya, Kemiling Lampung, ditipu oleh tetangganya sendiri yang membawa kabur mobilnya, pada Desember 2021lalu.

Editor: Claudia Noventa
KOMPAS.com/Ruly
Ilustrasi mobil - M Dede (40), warga Beringin Raya, Kemiling Lampung, ditipu oleh tetangganya sendiri yang membawa kabur mobilnya, pada Desember 2021lalu. 

TRIBUN-PAPUA.COM - M Dede (40), warga Beringin Raya, Kemiling Lampung, ditipu oleh tetangganya sendiri yang membawa kabur mobilnya, pada Desember 2021lalu.
Diketahui, pelaku bahkan meminta tebusan uang sebanyak Rp 30 juta jika Dede ingin mobilnya kembali.

Kronologi

Saat kejadian, tetangganya yang berinisial MI (41) meminjam mobilnya untuk pergi kondangan.

Baca juga: Motif Pria Tembak Kurir Pakai Airsoft Gun, Korban adalah Penggantinya di Bekas Tempatnya Kerja

Baca juga: Diserang KKB, Helikopter Polri Isi Bahan Makanan untuk Satgas Damai Cartenz Harus Kembali ke Sentani

Menurut Dede, pelaku MI adalah seorang satpam di salah satu bank pemerintah di Bandar Lampung.

"Dia (pelaku) tetangga saya. Kemarin itu pinjam mobil katanya untuk pergi kondangan, masih di daerah Bandar Lampung juga," kata Dede ditemui di Mapolsek Kemiling, Jumat (21/1/2022).

Menurut Dede, mobil Xenia berplat BE 1302 CV dipinjam MI pada 25 Desember 2021.

Pelaku berjanji akan mengembalikan mobil pada 29 Desember 2021.

Di hari yang dijanjikan, pelaku menelepon untuk menambah masa pinjam hingga awal tahun baru.

"Pas tanggal 4 Januari 2022, saya telepon dia lagi. Dia malah minta tebusan Rp 30 juta. Langsung saya lapor ke Polsek Kemiling," kata Dede.

Sementara itu, Kapolsek Kemiling Inspektur Satu (Iptu) Irwansyah mengatakan, setelah menerima laporan korban, pihaknya langsung mencari keberadaan pelaku.

"Sudah kita datangi kediaman pelaku dan juga sudah tiga kali kita panggil, tapi pelaku tidak hadir, akhirnya kita tetapkan sebagai DPO," kata Irwansyah.

Sambil mengejar pelaku, Irwansyah menambahkan, pihaknya memutuskan untuk mencari unit mobil yang dibawa kabur pelaku.

"Setelah polisi melakukan penyelidikan ditemukan keberadaan mobil di Kecamatan Jepara, Lampung Timur," kata Irwansyah.

Untuk sementara, pelaku dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dengan kurungan penjara maksimal empat tahun.

Sedangkan barang bukti mobil, kini sudah diserahkan kepada korban.

"Karena mobilnya untuk usaha maka kita kembalikan dengan syarat tidak boleh diubah warnanya karena masuk dalam barang bukti di pengadilan," kata Irwansyah.(*)

Berita terkait lainnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Minibus Dibawa Kabur Tetangga, Pelaku Minta Tebusan Rp 30 juta

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved