Selasa, 28 April 2026

Hukum & Kriminal

Spesialis Curanmor YM di Serahkan ke Kejaksaan, Satunya Masih DPO

Spesialis curanmor berinisial YM (28) diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Jayapura, guna melanjutkan proses persidangan.

Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Gratianus Silas Anderson Abaa
Humas Polresta Jayapura Kota
Proses penyerahan YM ke Kejaksaan Negeri Jayapura (Kejari) atas kasus curanmor 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik R Rewapatara

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Spesialis curanmor berinisial YM (28) diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Jayapura, guna melanjutkan proses persidangan.

Diketahui, YM (28) diserahkan bersama barang bukti ke jaksa lantaran berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap/P.21 oleh pihak kejaksaan.

Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak,  mengatakan, penyerahan tersangka YM ke jaksa, dimana sebelumnya ia disidik berdasarkan laporan polisi nomor : LP / 1.054 / XI / 2021 / Papua / Resta Jpr Kota / Sek Abepura Tanggal 04 November 2021.

Baca juga: BREAKING NEWS: Bakutembak KKB kontra Polisi Pecah di Kiwirok Pegunungan Bintang Papua

"YM tertangkap diseputaran Hawai Sentani bersama barang bukti sepeda motor hasil curian yang diketahui milik korban bernama Tri yang telah melaporkan ke polsek abepura,"Kata Kapolsek Abepura, saat di Konfirmasi, Sabtu (22/1/2022) siang.

Kata Kapolsek, setelah dilakukan pemeriksaan awal, diketahui YM melakukan aksinya tidak sendirian melainkan bersama seorang rekannya yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga: Satgas Pamtas Yonif 123/RW Beri Penyuluhan Prehospital Gigitan Ular bagi Pelajar Merauke

"Barang milik korban yang dicuri berupa satu unit SPM Honda Beat dan satu unit SPM Yamaha Vixion,"ujarnya.

Atas perbuatannya YM disangkakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved