Selasa, 19 Mei 2026

Seorang Pemuda Nekat Bunuh Pacar, Kesal Korban Membuat Orangtuanya Tak Harmonis

Seorang wanita berstatus janda berinisial MA (25) di Kabupaten Lampung Selatan, tewas di tangan kekasihnya, BG (22).

Tayang:
Kolase Tribunnews.com: TribunLampung.co.id/Istimewa
(Kiri) Pelaku saat menyerahkan diri ke kantor polisi dan (Kanan) Pisau yang digunakan pelaku untuk menghabisi korban. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Seorang wanita berstatus janda berinisial MA (25) di Kabupaten Lampung Selatan, tewas di tangan kekasihnya, BG (22).

Motif BG tega menghabisi MA lantaran cemburu korban memiliki juga hubungan spesial dengan ayah pelaku.

Baca juga: Tidak Ada Korban Jiwa Atas Kebakaran di Samping Polres Merauke, Polisi: Warga Hati-hati Beraktivitas

Bagaimana kelengkapan informasi dari kasus ini? Berikut fakta-faktanya dirangkum TribunLampung.co.id, Senin (24/1/2022):

1. Awal kasus

Kasus ini bermula saat korban ditemukan dengan kondisi terluka pada Rabu (19/01/2022) sekitar pukul 20.00 wib.

Lokasinya berada di Dusun Candimas, Desa Candimas, Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan.

Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Medika Natar, namun nyawanya tidak dapat tertolong lagi.

MA tewas akibat luka tusukan senjata tajam di bagian badannya.

TKP tempat ditemukannya janda 1 anak di Desa Candimas, Natar, Lampung Selatan.
TKP tempat ditemukannya janda 1 anak di Desa Candimas, Natar, Lampung Selatan. (TribunLampung.co.id/Istimewa)

2. Pelaku menyerahkan diri ke polisi

Belakangan terungkap, pelaku yang menghabisi MA adalah BG.

BG sendiri tetangga dari korban yang tinggal di Desa Candimas.

Fakta lain, MA dan BG merupakan sepasang kekasih.

BG menyerahkan diri ke polisi setelah tiga hari buron.

Kapolsek Natar Kompol Gigih Andri Putranto membenarkan perihal penyerahan diri pelaku ke Mapolsek Natar.

"Benar palaku sudah menyerahkan diri kemarin (Jumat, red) sore, sekitar pukul 17.00 WIB," kata Gigih.

3. Detik-detik korban dihabisi

Gigih kemudian membeberkan kronologi detik-detik pelaku menghabisi korban.

Kejadian bermula saat MA bertamu ke rumah kerabatnya bernama Heri Lotre dan Tuti Andriyani.

Kemudian, secara tiba-tiba, pelaku datang membawa senjata tajam lalu menghampiri korban.

Tanpa banyak bicara, pelaku langsung menikam tubuh korban di bagian punggung.

“Pelaku menusuk korban pada bagian punggung sebanyak 2 kali. Pelaku kemudian melarikan diri,” terang Gigih.

Baca juga: 5 Orang Ditemukan Tewas di Dalam Kapal Tongkang di Jambi, Awalnya Hendak Selamatkan ABK Pingsan

Baca juga: Ada Omlet Raksasa di Perancis, Ini 8 Tradisi Unik pada Perayaan Paskah di Seluruh Dunia

Kerabat korban dan tetangga, membawa korban ke RS Medika Natar.

Namun, korban tak tertolong, dan meninggal dunia.

"Heri Lotre dan Tuti Andriyani (saksi) memanggil tetangga untuk membantu membawa korban ke RS Medika Natar," ungkap Gigih.

4. Motif pelaku

Pelaku pembunuhan janda di Dusun Candimas IV, Gang Rajawali, Desa Candimas, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
Pelaku pembunuhan janda di Dusun Candimas IV, Gang Rajawali, Desa Candimas, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. (Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Baru)

Adapun motif pelaku menghabisi lantaran motif asmara.

BG mengaku sakit hati dan cemburu korban memiliki hubungan spesial dengan ayahnya.

BG sudah memperingatkan MA untuk menjauhi ayahnya.

Namun peringatan itu tidak digubris oleh MA.

"Menurut pelaku, dia sudah memperingatkan korban untuk menjauhi ayahnya, melalui aplikasi pesan WhatshApp. Namun korban mengabaikan peringatan dari pelaku tersebut," beber Gigih.

BG juga mengaku, akibat hubungan spesial itu, orangtuanya sering bertengkar.

Polisi hingga kini masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, apakah ada unsur lain dalam pembunuhan itu.

"Walaupun pelaku sudah mengakui perbuatannya, dan memberitahu alasan mengapa ia tega membunuh korban. Kami tetap akan mendalami kasus pembunuhan tersebut."

"Kami perlu memastikan, apakah ada unsur lain sehingga pelaku tega menghabiskan nyawa korban," kata Gigih.

Baca juga: 4 Orang Ditemukan Terkurung di Kerangkeng Rumah Bupati Langkat, Mengklaim Tempat Rehabilitasi

Baca juga: Tidak Ada Korban Jiwa Atas Kebakaran di Samping Polres Merauke, Polisi: Warga Hati-hati Beraktivitas

5. Ancaman hukuman

BG sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Ia dijerat dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun penjara.

Gigih menjelaskan, BG juga bisa dijerat pasal 339 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, jika BG terbukti melakukan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

Oleh karena itu, polisi terus mendalami kasus ini.

“Apakah ada unsur lain dalam pembunuhan tersebut. Apakah pembunuhan tersebut direncanakan atau tidak," katanya.

Sejumlah barang bukti juga diamankan pihak kepolisian, yakni pakaian korban, sepasang sandal korban, pisau yg digunakan oleh pelaku untuk menusuk korban.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunLampung.co.id/Dominius Desmantri Barus)

Berita Daerah Lainnya

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved