Nasional
Korupsi di Bawah Rp 50 Juta Diselesaikan Lewat Pengembalian, ICW: Jaksa Agung Tak Paham
Pernyataan yang dilontarkan oleh Burhanuddin pun mendapatkan kritik dari Indonesian Corruption Watch (ICW).
TRIBUN-PAPUA.COM - Jaksa Agung, ST Burhanuddin mengimbau kepada jajaran tipikor terkait pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) dengan kerugian di bawah Rp 50 juta dapat diselesaikan lewat pengembalian.
Hal ini Burhanuddin katakan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Kamis (27/1/2022) dikutip dari Tribunnews.
"Untuk perkara tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara, Kejaksaan Agung telah memberikan imbauan kepada jajaran untuk tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara di bawah Rp 50 juta untuk bisa diselesaikan cara pengembalian kerugian keuangan," jelas Burhanuddin.
Baca juga: Kejati Papua Berhasil Selamatkan Rp17,4 Miliar Kerugian Negara
Baca juga: Buchtar Tabuni: Pemerintah Indonesia Tak Punya Niat Selesaikan Pelanggaran HAM di Papua
Dirinya menyebut penyelesaian dengan mekanisme tersebut dinilai cepat dan sederhana.
"Upaya pelaksanaan proses hukum secara cepat, sederhana, dan biaya ringan," katanya.
Selain itu Burhanuddin juga menjelaskan terkait dana desa yang kerugian keuangan negaranya tidak terlalu besar dan tidak dilakukan terus-menerus dapat diproses secara administratif.
"Dengan cara pengembalian kerugian tersebut terhadap pelaku dilakukan pembinaan oleh inspektorat agar tidak mengulangi lagi perbuatannya," ucapnya.
Kritik dari ICW
Pernyataan yang dilontarkan oleh Burhanuddin pun mendapatkan kritik dari Indonesia Corruption Watch (ICW).
Kritik itu dilontarkan oleh peneliti ICW, Kurnia Ramadhana.
Dia tidak memahami apa argumentasi hukum yang mendasari pernyataan Burhanuddin dikutip dari Tribunnews.
"ICW tidak memahami apa argumentasi hukum yang mendasari pernyataan Jaksa Agung perihal penghapusan pidana korupsi di bawah Rp 50 juta," ucap Kurnia, Kamis (27/1/2022).
Baca juga: Demo di Kantor Gubernur Papua, Mahasiswa Minta KPK Usut Penggunaan Dana Otsus
Kurnia mengingatkan bahwa sampai saat ini masih ada Pasal 4 UU Tipikor yang berlaku di mana menyebut bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tipikor.
"Patut diingat, mengembalikan dana hasil praktik korupsi hanya dapat dijadikan dasar untuk memperingan hukuman bukannya malah tidak ditindak," ucap Kurnia.
Syarat Imbauan Korupsi di Bawah Rp 50 Juta Diselesaikan dengan Pengembalian
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/jaksa-agung-republik-indonesia-st-burhanuddin.jpg)