Hukum & Kriminal
Pesan VIP Room Rp 11 Juta Namun Tidak Dibayar, PA Terancam 4 Tahun Bui
Atas perbuatannya, PA disangkakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Pelaku penipuan berinisiap PA (46) diserahkan ke kejaksaaan Negeri Jayapura untuk ditindak lanjut proses hukumnya hingga persidangan.
Diketahui, PA dilaporkan ke Polsek Abepura,oleh Manager Cafe Score 88.
PA dilaporkan atas dugaan kasus penipuan dengan modus memesan VIP room Cafe Score 88, namun begitu selesai menggunakannya tidak membayar sama sekali.
Baca juga: 3 Prajurit Gugur di Puncak Papua, Panglima TNI: Tidak Ada Provokasi, Justru Kami yang Diserang
Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak, mengatakan, berkas Perkara penyidikan tindak pidana penipuan yang dilakukan tersangka PA (46) dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.
"Penyidik Polsek Abepura telah menyerahkan tersangka PA ke jaksa penuntut umum," kaata AKP Lintong saat di hubungi Tribun-Papua.com, Sabtu (29/1/2022).
Simanjuntak mengatakan, korban merasa dirugikan sehingga harus melapor ke pihak berwajib.
"Korban dirugikan oleh pesanan tersangka senilai Rp 11 juta di Cafe Score 88 Abepura. Tersangka PA memesan VIP Room dan begitu selesai malah tidak dibayar nota pemesanan sebesar 11 juta rupiah," ungkapnya.
Tersangka PA diketahui merupakan residivis kasus yang sama.
Baca juga: Dalang Penyerangan Pos TNI di Puncak Papua Diungkap, Irjen Mathius Fakhiri: Lekagak Telenggen
"PA ini merupakan residivis kasus penipuan, modusnya yakni mendatangi bar atau diskotik, kemudian memesan VIP room tetapi tidak membayarnya."
Atas perbuatannya, PA disangkakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. (*)