ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Wanita Muda di Tuban Tipu 60 Orang Bermodus Investasi, Gelapkan Uang hingga Rp 4 Miliar

Seorang wanita muda Irwid/IR (22) dan rekannya Fauzia (21)  di Tuban, Jawa Timur, melakukan penipuan kepada 60 orang dan meraup RP 4 miliar.

Istimewa/TribunJatim.com
Polisi menetapkan satu lagi tersangka kasus investasi bodong di Tuban. Tersangka tersebut merupakan reseller investasi bodong, Minggu (30/1/2022). 

TRIBUN-PAPUA.COM - Seorang wanita muda Irwid/IR (22) dan rekannya Fauzia (21)  di Tuban, Jawa Timur, melakukan penipuan kepada 60 orang dan meraup RP 4 miliar.

Kedua pelaku melakukan kasus penipuan dengan modus investasi bodong.

Kini, Irwid sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (29/1/2022) dan kini telah menghuni sel tahanan Mapolres Tuban.

Baca juga: Pengakuan Pria yang Viral Pura-pura Ditabrak Mobil, Sengaja untuk Memeras Uang demi Beli Obat di RS

Baca juga: Kenius Kogoya Populer dalam Survei Calon Pendamping Lukas Enembe, LSI: Muda dan Berpengalaman

"IR sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M Adhi Makayasa saat dikonfirmasi, Minggu (30/1/2022).

Perwira pertama itu menjelaskan, kasus bermula saat para korban yang menitipkan uangnya untuk investasi bodong senilai puluhan hingga ratusan juta rupiah, meminta hasil keuntungan atau profit kepada IR.

Namun IR menjawab masih menunggu pencairan dari Bilad, tersangka utama yang sudah ditahan lebih dulu di Mapolres Lamongan.

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M Adhi Makayasa saat menyampaikan penetapan tersangka kasus investasi bodong di Tuban, Minggu (30/1/2022).
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M Adhi Makayasa saat menyampaikan penetapan tersangka kasus investasi bodong di Tuban, Minggu (30/1/2022). (Tribun Jatim Network/M Sudarsono)

Penetapan tersangka dilakukan setelah puluhan saksi dan juga korban diperiksa penyidik untuk dimintai keterangan. Menurut para pelapor, kerugian mencapai Rp 2,4 miliar.

Namun dari data yang dikembangkan Satreskrim, kerugian yang dialami para korban sebanyak Rp 4 miliar lebih.

Alhasil, keterangan yang digali menguatkan peran reseller sebagai pelaku penipuan.

"Dari 60 korban yang kami lakukan pengembangan kerugian mencapai Rp 4.036.775.000," pungkasnya.

Baca juga: KKB Numbuk Telenggen Bakar Honai Milik Kepala Suku Dani, Protes Saluran Air Pos Koramil Diperbaiki

Atas tindakan yang dilakukan pelaku, pihak kepolisian menjerat tersangka dengan pasal 372, 378 KUHP tentang penggelapan dan tindak penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun.

Sebelumnya, Satreskrim Porles Tuban telah menetapkan Fauzia/FZ (21), warga Kelurahan Sidomulyo, Tuban, sebagai tersangka kasus investasi bodong di Tuban, Rabu (19/1/2022).

Dari hasil penyelidikan puluhan korbannya, kerugian mencapai kurang lebih Rp 570 juta.

Saat ditanya penyidik, FZ mengaku aliran dana atau aset dari hasil penipuan habis untuk disetorkan ke Bilad, jaringan utama asal Lamongan.

(TribunJatim.com/M Sudarsono)

Berita Daerah Lainnya

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Wanita Sendangharjo Jadi Tersangka Investasi Bodong di Tuban, Polisi: Kerugian Capai Rp 4 M Lebih

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved