2 Pria di Medan Tipu Polisi yang Nyamar, Ngaku Jual Sabu tapi yang Dikasih Garam dan Gula
Dua pria di Kota Medan, Sumatra Utara menjual sabu palsu berisikan garam dan gula kepada pelanggannya.
TRIBUN-PAPUA.COM - Dua pria di Kota Medan, Sumatra Utara menjual sabu palsu berisikan garam dan gula kepada pelanggannya.
Yakni Diki Zulkarnaen (40) dan Septian Wili Perdana (24), warga Jalan Brigjend Katamso, Gang Pantai Burung, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Sumatra Utara.
Tak hanya itu, keduanya sempat menipu anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Medan yang melakukan penyamaran dengan modus yang sama.
"Kedua tersangka mengakui menjual narkoba palsu sebanyak empat kali," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Senin (31/1/2022).
Baca juga: Kapolri Diminta Usut Tuntas Permainan Karantina, Sandiaga Uno Ungkap Keluhan Wisatawan
Saat tertangkap oleh tim penyidik Polrestabes Medan, kata Hadi, disita 3.000 gram atau 3 kilogram garam.
Penangkapan kedua tersangka ini bermula dari informasi yang didapat petugas terkait adanya pengedar sabu yang bisa menyediakan narkoba dengan jumlah besar.
Atas informasi itu, polisi pun bergerak melakukan penyamaran.
Setelah berhasil berkomunikasi dengan satu diantara dua tersangka, disepakati bahwa polisi yang menyamar hendak membeli sabu.
Singkat cerita, transaksi dilakukan di satu rumah yang ada di Jalan Halat, Kecamatan Medan Area.
Saat transaksi dilakukan, polisi kena tipu.
Mau beli sabu dikasih garam dan gula oleh kedua pelaku.
Polisi sempat yakin lantaran garam dan gula itu dibungkus menggunakan kemasan teh China merk Guanyinwang yang biasa dipakai para pelaku narkoba untuk menyelundupkan sabu.
Baca juga: Ketahuan Hendak Jual Puluhan Ekor Buaya Muara, 2 Pria di Medan Ditangkap Polda Sumut
Meski keduanya tidak terbukti menguasai narkoba, namun polisi justru menjerat keduanya dengan pasal narkotika.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsidair Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, dan minimal 6 tahun penjara.
Kendati demikian, keduanya justru tidak ditahan dan dibawa petugas untuk dilakukan asessment.
Saat diinterogasi, kedua tersangka mengaku bahwa pernah mendapat keuntungan Rp 2 juta dari tiap bungkusan narkoba palsu tersebut, bahkan satu paket sabu palsu dibanderol seharga Rp 400 ribu.
(tribun-medan.com/Array Anarcho)
Berita Daerah Lainnya
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul POLISI KENA TIPU, Mau Beli Sabu Dikasih Garam dan Gula, Pelaku Untung Jutaan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/menipu-polisi-yang-melakukan-penyamaran-saat-hendak-membeli-sabu.jpg)