Kamis, 4 Juni 2026

Papua Barat Terkini

Beroperasi Tanpa Izin, Manajemen Double O Sorong Segera Dipanggil Satgas Covid-19

Satgas Covid-19 Kota Sorong akan memanggil manajeman Double O Club. Tempat hiburan malam tetap beroperasi tanpa izin di tengah kasus Covid-19 melonjak

Tayang:
Tribun-Papua.com/Istimewa
Polisi sedang melakukan olah TKP di tempat hiburan malam Double O Sorong, Papua Barat. 

TRIBUNPAPUA.COM, SORONG - Sejumlah tempat hiburan malam di Kota Sorong tetap beroperasi di tengah kasus Covid-19 yang melonjak, termasuk diskotek Double O Club lokasi bentrok yang berujung tewasnya belasan orang.

Bahkan, sejumlah tempat hiburan malam tersebut tak mengantongi izin dari Satgas Covid-19 setempat.

Baca juga: Gedung Diskotek Double O Sorong Tak Memenuhi Standar Keselamatan, BPBD: Tak Ada Jalur Evakuasi

"Tempat hiburan malam di Kota Sorong, hampir sebagian sudah beroperasi, namun kita sendiri belum kasih izinnya," ujar Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Sorong, Herlin Sasabone kepada TribunPapuaBarat.com, Rabu (2/2/2022). 

Kota Sorong saat ini mengalami kasus infeksi Covid-19 yang melonjak.

Kepala Satgas Covid-19 Kota Sorong Herlin Sasabone
Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Sorong Herlin Sasabone (Tribun-Papua.com/Safwan Ashari Raharusun)

Herlin mengatakan, saat ini Kota Sorong masih dalam PPKM level tiga.

Dia juga menyayangkan insiden bentrok dan pembakaran yang terjadi di Double O Sorong beberapa waktu lalu.

Baca juga: Kapolres Sorong Kota Dinilai Lalai Tangani Bentrok, Polda Papua Barat Diminta Lakukan Pemeriksaan

"Kita sangat sayangkan karena mereka saat ini beroperasi tanpa izin dari kita," tuturnya.

Karenanya, Satgas Covid-19 Kota Sorong akan memanggil manajeman Double O Club.

"Kita tunggu proses di kepolisian selesai, lalu akan kami panggil mereka terkait izin aktivitas," tegasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved