Papua Barat Terkini
Beroperasi Tanpa Izin, Manajemen Double O Sorong Segera Dipanggil Satgas Covid-19
Satgas Covid-19 Kota Sorong akan memanggil manajeman Double O Club. Tempat hiburan malam tetap beroperasi tanpa izin di tengah kasus Covid-19 melonjak
TRIBUNPAPUA.COM, SORONG - Sejumlah tempat hiburan malam di Kota Sorong tetap beroperasi di tengah kasus Covid-19 yang melonjak, termasuk diskotek Double O Club lokasi bentrok yang berujung tewasnya belasan orang.
Bahkan, sejumlah tempat hiburan malam tersebut tak mengantongi izin dari Satgas Covid-19 setempat.
Baca juga: Gedung Diskotek Double O Sorong Tak Memenuhi Standar Keselamatan, BPBD: Tak Ada Jalur Evakuasi
"Tempat hiburan malam di Kota Sorong, hampir sebagian sudah beroperasi, namun kita sendiri belum kasih izinnya," ujar Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Sorong, Herlin Sasabone kepada TribunPapuaBarat.com, Rabu (2/2/2022).
Kota Sorong saat ini mengalami kasus infeksi Covid-19 yang melonjak.
Herlin mengatakan, saat ini Kota Sorong masih dalam PPKM level tiga.
Dia juga menyayangkan insiden bentrok dan pembakaran yang terjadi di Double O Sorong beberapa waktu lalu.
Baca juga: Kapolres Sorong Kota Dinilai Lalai Tangani Bentrok, Polda Papua Barat Diminta Lakukan Pemeriksaan
"Kita sangat sayangkan karena mereka saat ini beroperasi tanpa izin dari kita," tuturnya.
Karenanya, Satgas Covid-19 Kota Sorong akan memanggil manajeman Double O Club.
"Kita tunggu proses di kepolisian selesai, lalu akan kami panggil mereka terkait izin aktivitas," tegasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/polisi-sedang-melakukan-olah-tkp.jpg)