Rabu, 13 Mei 2026

Covid 19 Papua

Sweeping di Kota Jayapura Kembali Dilakukan Pasca-angka Covid-19 Naik

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Jayapura kembali di perketat.

Tayang:
Editor: Roy Ratumakin
humas pemkot jayapura
JAYAPURA TERKINI - Razia yang dilakukan Satgas Covid-19 Kota Jayapura bagi penumpang Kapal Motor (KM) Dobonsolo di Pelabuhan Laut Jayapura Papua, Kamis (27/1/2022). 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Jayapura kembali di perketat.

Hal ini menyusul Inmendagri 7/2022 terkait penerapan PPKM Level 3 di beberapa daerah di Indonesia termasuk di Kota Jayapura.

Selain itu, dari data yang dikeluarkan Satgas Covid-19 Kota Jayapura dimana sudah terdapat 110 orang yang terpapar virus tersebut dan kini dirawat di sejumlah rumah sakit.

Baca juga: Di Kota Jayapura, Aktivitas Ekonomi Dibatasi hingga Pukul 9 Malam, BTM: Kita Agendakan Sweeping

Angka tersebut mengalami kenaikan yang cukup signifikan dari hari sebelumnya.

Sesuai update-nya per Selasa (1/2/2022) terdapat lima distrik yang warganya terpapar.

Lima distrik tersebut yaitu, Distrik Jayapura terdapat 38 orang yang dirawat, Jayapura Selatan 18 orang dirawat, Heram enam orang dirawat, Abepura 15 orang dirawat, dan Distrik Muara Tami dua orang dirawat.

Dari lima distrik tersebut, Kelurahan Tanjung Ria menjadi penyumbang terbanyak orang yang dirawat akibat Covid-19 yaitu sebanyak 16 orang.

Guna memutus penyebaran virus tersebut, Pemerintah Kota kembali membatasi waktu aktivitas ekonomi dan masyarakat yang dimulai dari pukul 06.00 Wit hingga pukul 21.00 WIT.

Baca juga: PPKM Level 3, Pemkot Jayapura Terus Gencarkan Vaksinasi

“Dalam penerapannya, kami lakukan sweeping di sejumlah titik di Kota Jayapura, termasuk razia masker dan waktu aktivitas ekonomi dan masyarakat,” kata Benhur Tomi Mano (BTM), Rabu (2/2/2022).

Selain lakukan pembatasan aktivitas ekonomi dan masyarakat, Pemkot Jayapura juga gencar lakukan vaksinasi.

“Untuk pelaksanaan vaksinasi di Kota Jayapura tetap dilaksanakan untuk lansia dan anak usia 6 - 17 tahun, kemudian 6 -11 tahun, dan untuk masyarakat umum," ujarnya.

Khusus untuk vaksinasi anak, BTM berharap dukungan orang tua.

“Artinya, ada surat keterangan apakah anak bisa atau tidak diberi vaksin, diizinkan atau tidak diberi vaksin, atau mungkin anak memiliki komorbid. Sebab, anak harus benar-benar dalam kondisi sehat untuk diberi vaksin,” katanya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved