Fakta Kasus Pengawal Pribadi Gubernur Kepri dari Polri Edarkan Sabu, Begini Instruksi Kapolda
Oknum Polri berinsial ARG (32) yang merupakan pengawal pribadi (Walpri) Gubernur Kepri Ansar Ahmad ditangkap karena diduga mengedarkan sabu.
TRIBUN-PAPUA.COM - Oknum Polri berinsial ARG (32) yang merupakan pengawal pribadi (Walpri) Gubernur Kepri Ansar Ahmad ditangkap karena diduga mengedarkan sabu.
Kapolda Kepri menegaskan tak akan mentolerir tindakan anggotanya yang telah mencoreng nama baik institusi Polr,
Hal ini karena telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni mengedarkan sabu.
“Bapak Kapolda Kepri dengan tegas memerintahkan jajaran agar memproses oknum sesuai aturan perundangan yang berlaku. Ini perbuatan yang sangat tercela,” ujar Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, Kamis (3/2/2022).
Polisi menetapkan tiga pelaku yang diduga mengedarkan narkotika jenis Sabu di kawasan Pulau Bintan, Tanjung Pinang dan Lagoi.
Baca juga: IDI Minta PTM 100 Persen Disetop: Tak Aman Lagi bagi Anak-anak
Diamankan barang bukti seberat 10,5 kg narkotika jenis sabu.
“Saya luruskan informasi tersebut iya, bukan ganja melainkan serbuk kristal yang kita duga kuat narkotika jenis sabu-sabu,” ungkap Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol Ahmad David saat dihubungi Selasa (1/2/2022).
Pelaku diamankan Jumat (28/1/2022) lalu.
Hanya saja hingga kini polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu tersangka lainnya.
Bahkan kasus perkara saat ini sudah diambil alih penyidik DitresNarkoba Polda Kepri.
“Itu informasi sementara iya. Nanti diinformasikan pagi,” katanya.
Berikut fakta-faktanya kasus itu:
1. Dipidana atau Dipecat PTDH
Kapolda menyebut ada pilihan yang berikan untuk oknum ARG. Yakni, dipidana atau dipecat.
“Pilihannya hanya dua, dipidana atau dipecat PTDH. Itu perintah bapak Kapolda,” kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt.
Baca juga: Ayah Terpaksa Bawa Jasad Bayinya Pakai Motor karena Uang Ambulans Kurang Rp100 Ribu, RS Minta Maaf