Sabtu, 11 April 2026

Info Jayapura

Bupati Mathius Awoitauw Tegaskan Pekerjaan Proyek Pemerintah Sesuai Aturan

Bupati Jayapura Mathius Awoitauw menegaskan pekerjaan proyek pemerintah, baik itu pekerjaan jalan maupun infrastruktur lainnya harus sesuai aturan

Editor: Maickel Karundeng
Istimewa
Bupati Jayapura Mathius Awoitauw. 

TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI - Bupati Jayapura Mathius Awoitauw menegaskan pekerjaan proyek pemerintah, baik itu pekerjaan jalan maupun infrastruktur lainnya dilaksanakan berdasarkan aturan.

Lanjut bupati, tidak dibenarkan apabila proyek infrastruktur pemerintah yang di danai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dapat diambil alih semena-mena oleh masyarakat atas dasar kemauan pribadi atau kelompok.

Baca juga: Hari Ini, 3 Daerah di Papua Berpotensi Gelombang Tinggi Capai 2,50 Meter

Bupati Mathius menyampaikan hal itu terkait status pekerjaan ruas Jalan Pasar Lama yang saat ini masih tertunda akibat adanya sabotase atau keinginan dari masyarakat adat untuk melaksanakan pekerjaan proyek jalan dan saluran drainase di Pasar Lama Sentani Kabupaten Jayapura itu.

Baca juga: Astra Motor Papua Edukasi Safety Riding dalam Opening Ceremony Bulan K3

"Semua pekerjaan proyek pemerintah itu dilaksanakan berdasarkan aturan, sehingga tidak bisa dilakukan atas kemauan masyarakat,"kata Bupati Mathius melalui rilis pers yang diterima Tribun-Papua.com,Jumat (4/2/2022).

Mathius tak menjelaskan kapan pekerjaan ruas jalan itu akan dilakukan setelah ada pengalihan alokasi anggaran ke tempat lain setelah ada persoalan dengan masyarakat adat setempat.

Lantaran, menurut dia, hal itu juga dilakukan oleh instansi teknis dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Jayapura.

Baca juga: Studi Banding, Diskominfo Puncak Jaya Kunjungi Diskominfo Kabupaten Jayapura

Sekadar diketahui,Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Jayapura sebelumnya telah mengalokasikan anggaran termasuk perencanaan untuk mengerjakan ruas Jalan Pasar Lama Sentani dan saluran drainase di area pasar lama.

Namun, pekerjaan infrastruktur itu, kemudian di tunda lantaran pemerintah memutuskan untuk mengalihkan pembiayaan pekerjaan infrastruktur tersebut ke tempat lain, karena ada keinginan dari masyarakat adat setempat untuk mengelola pekerjaan jalan tersebut.

Baca juga: Kunci Jawaban Buku Tematik Kelas 6 SD Tema 9: Belajar Pengelompokkan dalam Sistem Tata Surya

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Jayapura, Alpius Toam mengatakan pelaksana proyek infrastruktur pemerintah akan ditentukan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak bisa dilakukan atas dasar kemauan atau permintaan masyarakat.

"Karena itu sangat melanggar aturan yang berlaku,"tambah Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Jayapura, Alpius Toam.(*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved