Cemburu Buta, Pria di Sumedang Masak Air hingga Mendidih Lalu Siramkan ke Istri yang sedang Tidur
Seorang suami di Desa Sukadana, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat tega menyiram air panas ke tubuh sang istri.
TRIBUN-PAPUA.COM - Seorang suami di Desa Sukadana, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat tega menyiram air panas ke tubuh sang istri.
Gelap mata menyelimuti DS (43), saat ia sengaja memasak air menggunakan teko dan menyiramkan ke istrinya yang tengah tidur.
Alhasil air mendidih itu membuat sang istri mengalami luka bakar di lengan, punggung, dan wajahnya.
Baca juga: Jambret di Palembang yang Dibakar oleh Massa Meninggal, Sempat Mengeluh Butuh Uang
Luka itu sampai 50 persen merusak tubuhnya.
DS ditangkap polisi lantaran tindakan tersebut.
Dia dipamerkan ke hadapan wartawan di Aula Tribrata Mapolres Sumedang, Kamis (3/2/2022).
Pelaku kekerasan di dalam rumah tangga (KDRT) itu bakal mendapat hukuman yang setimpal dari penegak hukum.
Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, mengatakan DS melakukan kekejaman itu kepada istri DS, NN (42), lantaran kecemburuan.
DS tak sengaja menemukan percakapan (chat) NN dengan pria lain melalui aplikasi pesan.
Bukannya menegur, DS malah membiarkan NN hingga sampailah pada suatu saat DS merencanakan penyiraman air panas itu.
Baca juga: Uang Kurang Rp100 Ribu, Ayah di Sinjai Tak Bisa Sewa Ambulans untuk Bawa Jasad Anaknya Pulang
Baca juga: Persipura ‘Hilang’ Era Kejayaan, Steven Hendambo Semangati Para Juniornya
"Pada hari Minggu, tanggal 23 Januari 2022 sekitar pukul 01.00 WIB di rumah yang mereka tinggali di Cipareuag, Desa Sukadana, DS menyiramkan air mendidih dari sebuah teko yang terbuat dari stainless ke arah muka korban sebanyak satu kali," ucap Eko.
"Air panas itu sebelumnya telah disiapkan oleh tersangka dan disiramkan pada saat korban sedang tertidur," kata Kapolres Sumedang.
Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti teko, buku nikah, handphone, dan kartu keluarga.
Polisi juga telah menyelisik sejumlah saksi mata, hingga akhirnya menangkap DS.
Perkara yang dilakukan DS ini dijerat Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
"Korban sedang dirawat di rumah sakit, dengan luka 50 persen itu, perawatan dilakukan secara intensif agar korban lekas sembuh," kata Kapolres. (*)
Berita Daerah Lainnya
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Cemburu Baca Chat dengan Pria Lain, Suami di Cimanggung Sumedang Siramkan Air Panas ke Wajah Istri