ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Suami di Lampung Hajar Wajah Istri, Gara-gara Tak Menemukan Uang Kembalian Belanja

Seorang suami di Tanggamus, Lampung tega menganiaya istrinya hanya karena masalah uang kembalian belanja.

ladbible.com
ILUSTRASI Penganiayaan - Seorang suami di Tanggamus, Lampung tega menganiaya istrinya hanya karena masalah uang kembalian belanja. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Seorang suami di Tanggamus, Lampung tega menganiaya istrinya hanya karena masalah uang kembalian belanja.

Pelaku berinisial SL (47) meninju korban di bagian hidung hingga mengeluarkan darah.

Tak terima dengan kejadian itu, korban berinisial MJ (40), akhirnya melapor ke polisi.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu Ramon Zamora mengatakan tersangka ditangkap pada 19 Januari 2022 lalu.

Baca juga: CCTV Rekam Aksi Tukang Parkir Gagalkan Pencurian Motor, Pelaku Sempat Acungkan Pistol saat Dikejar

Baca juga: CCTV Rekam Aksi Tukang Parkir Gagalkan Pencurian Motor, Pelaku Sempat Acungkan Pistol saat Dikejar

"Berdasarkan laporan tersebut dan bukti permulaan yang cukup, tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya," ujar Ramon mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Kamis (3/2/2022).

Ia menjelaskan, kronologis kejadian berdasarkan laporan korban, pada Rabu, (19/1/2022) sekira pukul 13.00 WIB di rumahnya.

"Saat itu diduga terjadi tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yg dilakukan SL kepada MJ" kata Ramon.

Ramon menuturkan kejadian bermula pelaku menanyakan uang pengembalian belanja kepada korban.

"Korban saat itu mengatakan jika uang tersebut di letakan di kardus," bebernya.

Lanjutnya, SL kemudian mencari uang tersebut di bawah kardus namun tidak ditemukan.

"Setelah itu, pelaku pun emosi dan meninju korban di bagian hidung sebanyak satu kali," imbuh Ramon.

Baca juga: Viral Video Wanita Terima Hasil Positif Covid-19 padahal Belum Tes PCR, Pihak Farmasi Akui Khilaf

Akibatnya membuat hidung korban mengeluarkan darah dan korban tidak terima, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanggamus.

"Menurut korban, penganiayaan itu sering dilakukan pelaku kepada korban. Korban mengaku sudah tidak sanggup menghadapi perilaku pelaku sehingga melapor ke Polres Tanggamus," jelas Ramon.

Saat ini tersangka berikut barang bukti sebilah golok dan ponsel yang sering dibawa pelaku diamankan juga di Polres Tanggamus guna proses penyidikan.

"Terhadap pelaku dijerat pasal 44 Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara," tandasnya.

(Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto)

Berita Daerah Lainnya

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Pria di Tanggamus Lampung Diamankan Polisi Seusai Tinju Istri Karena Masalah Uang Belanja

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved