ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Covid 19 Papua

Aturan Baru Beribadah, Menag: Masuk Tempat Ibadah Wajib Scan PeduliLindungi

Aturan ini bertujuan memberi panduan bagi pemangku kebijakan dan umat beragama dalam melaksanakan kegiatan peribadahan atau keagamaan

Editor: Gratianus Silas Anderson Abaa
Dok. Humas Kementerian Agama via Kompas.com
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas 

11) Melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan paling lama 1 jam; dan

12) Memastikan pelaksanaan khutbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan:

a) khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar;

b) Khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan menyampaikan khutbah dengan durasi paling lama 15 menit;

c) Khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan mengingatkan Jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

B. Pengurus dan Pengelola tempat ibadah menyiapkan, menyosialisasikan, dan mensimulasikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

3. Jemaah

a. Menggunakan masker dengan baik dan benar;

b. Menjaga kebersihan tangan;

c. Menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat 1 (satu) meter;

d. Dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius);

Baca juga: Terjadi Perubahan Transmisi, Ini Pola Sebaran Omicron hingga Bisa Masuk Papua

e. Tidak sedang menjalani isolasi mandiri;

f. Membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masing-masing (sajadah, mukena, dan sebagainya);

g. Menghindari kontak fisik atau bersalaman; h. Tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah;

i. Yang berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui disarankan untuk beribadah di rumah.

Sumber: Tribun Papua
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved