Covid 19 Papua
Aturan Baru Beribadah, Menag: Masuk Tempat Ibadah Wajib Scan PeduliLindungi
Aturan ini bertujuan memberi panduan bagi pemangku kebijakan dan umat beragama dalam melaksanakan kegiatan peribadahan atau keagamaan
11) Melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan paling lama 1 jam; dan
12) Memastikan pelaksanaan khutbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan:
a) khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar;
b) Khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan menyampaikan khutbah dengan durasi paling lama 15 menit;
c) Khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan mengingatkan Jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.
B. Pengurus dan Pengelola tempat ibadah menyiapkan, menyosialisasikan, dan mensimulasikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
3. Jemaah
a. Menggunakan masker dengan baik dan benar;
b. Menjaga kebersihan tangan;
c. Menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat 1 (satu) meter;
d. Dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius);
Baca juga: Terjadi Perubahan Transmisi, Ini Pola Sebaran Omicron hingga Bisa Masuk Papua
e. Tidak sedang menjalani isolasi mandiri;
f. Membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masing-masing (sajadah, mukena, dan sebagainya);
g. Menghindari kontak fisik atau bersalaman; h. Tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah;
i. Yang berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui disarankan untuk beribadah di rumah.