Tebang dan Curi Pohon Milik Pemda di Pinggir Jalan saat Dini Hari, 11 Orang Ditangkap Polisi
Sebanyak 11 dari 14 pelaku penebangan dan pencurian kayu jenis sonokeling milik DPRKP dan CK Provinsi Jawa Timur, ditangkap polisi.
TRIBUN-PAPUA.COM – Sebanyak 11 dari 14 pelaku penebangan dan pencurian kayu jenis sonokeling milik Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPRKP dan CK) Provinsi Jawa Timur, ditangkap polisi.
Para pelaku ditangkap oleh anggota Polres Magetan.
Diketahui, kayu-kayu tersebut berasal dari pohon-pohon yang berada di Jalan Raya Magetan-Maospati.
Tepatnya di pinggir Jalan Desa Bulu, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan.
Baca juga: Curi Motor di 21 Lokasi di Probolinggo, Pria Ini Nyamar Jadi Polisi untuk Muluskan Aksinya
Para pelaku yang merupakan 11 warga Saradan, Kabupaten Caruban, itu menebang pohon dan mencuri kayunya pada dini hari.
Kepala Seksi Humas Polres Magetan AKP Budi Kuncahyo mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (1/2/2022).
“Kejadiannya pada Selasa dini hari. Pada saat itu, ulah pelaku diketahui oleh anggota Intelkam,” ujar Budi dalam keterangan yang diterima, Sabtu (5/2/2022).
Budi mengatakan, para pelaku sempat kabur dengan menaiki truk yang mereka bawa.
Akhirnya, para pelaku berhasil ditangkap polisi di rumah mereka di Saradan.
Baca juga: Viral Video 4 Ibu-ibu Curi Daster di Toko Oleh-oleh, Ada yang Motornya Tertinggal saat Kabur
“11 pelaku ditangkap pada Kamis malam, di rumah masing-masing tanpa perlawanan,” kata Budi.
Saat ini, 11 pelaku penebangan kayu sonokeling diperiksa di Polres Magetan.
Namun, 3 otak pencurian kayu sonokeling, yaitu S, I, dan Y kabur saat akan ditangkap.
“Ketiga otak pencurian ini masih buron. Mereka mengawasi keadaan dari jauh saat kejadian,” ucap Budi Kuncahyo.
(*)
Berita lainnya terkait kasus pencurian
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 11 Orang Ditangkap karena Mencuri Pohon Milik Pemda di Pinggir Jalan