Papua Terkini
8 Pengibar Bintang Kejora Masih Ditahan, Emanuel Gobay: Hentikan Kriminalisasi Pasal Makar di Papua
Emanuel Gobay mengatakan, sudah tiga bulan lamanya delapan mahasiswa tersebut ditahan di Markas Polda Papua.
Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua masih terus mengawal proses hukum 8 mahasiswa pengibar bendera bintang kejora pada 1 Desember 2021 lalu.
Kordinator Litigasi Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua, Emanuel Gobay mengatakan, sudah tiga bulan lamanya delapan mahasiswa tersebut ditahan di Markas Polda Papua.
Baca juga: Emanuel Gobay: Pemerintah Pusat Hentikan Pembahasan Pemekaran Provinsi Papua
"Mereka ditahan dengan status tersangka dan berkasnya masih belum dinaikan ke kejaksaan. Malah diperpanjang 30 hari, terhitung sejak 30 Januari 2022 hingga 1 Maret 2022," kata Gobay kepada Tribun-Papua.com, Senin (7/2/2022).
Menurutnya, merunut kewenangan pasal 29 UU Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara, membuktikan fakta kriminalisasi Pasal Makar yang dimaksudkan, kemungkinan pihak penyidik Polda Papua masih kesulitan menemukan alat bukti.
"Yang dimaksud alat bukti antara lain, surat dan saksi yang akan digunakan untuk menguatkan dugaan tindak pidana makar yang dituduhkan kepada delapan mahasiswa Papua pengibar bintang kejora," ucapnya.
Baca juga: Mahasiswa di Sorong Tolak DOB Provinsi Papua Barat Daya
Karena itu, Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua menegaskan beberapa hal penting terkait delapan mahasiswa tersebut.
"Presiden Republik Indonesia segera terbitkan Keputusan Presiden tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi untuk melakukan pelurusan atau Klarifikasi Sejarah Papua sesuai perintah Pasal 46 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021," ujar Ego.

Pihaknya juga meminta agar Kapolri segera memerintahkan Kapolda Papua untuk membebaskan tanpa syarat 8 mahasiswa pengibar bendera bintang kejora di Depan GOR Cenderawasih Jayapura, 1 Desember lalu.
Hal ini sesuai Pasal 46 ayat (2) huruf a Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021 junto Pasal 28E ayat (3), UUD 1945 junto pasal 24 ayat (1), UU Nomor 39 Tahun 1999 demi menghentikan praktek Kriminalisasi Pasal Makar di Papua.
Baca juga: LBH Desak Pemerintah Pusat Hentikan Pembahasan Pemekaran Provinsi Papua
Gubernur Papua, Ketua DPR Papua dan Ketua MRP juga diminta segera mendesak Pemerintah Pusat membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).
Selanjutnya melakukan klarifikasi sejarah Papua sesuai perintah Pasal 46 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021. (*)