ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Doddy Sudrajat Kekeh Pindahkan Makam Vanessa Angel, Faisal: Saya Tidak akan Mampu Memisahkan

- Ayah Bibi Andriansyah, H Faisal masih tak rela keputusan Doddy Sudrajat untuk memindahkan makam Vanessa Angel.

Editor: Claudia Noventa
Tangkap layar kanal YouTube Seleb Oncam News
Anak Vanessa Angel dan Bibi, Gala Sky akhirnya diajak berziarah ke makam orang tuanya. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Ayah Bibi Andriansyah, H Faisal masih tak rela keputusan Doddy Sudrajat untuk memindahkan makam Vanessa Angel.

Menurut Faisal, tak seharusnya seseorang tega untuk memisahkan Vanessa dan Bibi.

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube KH Infotainment, Selasa (8/2/2022).

"Kalau soal pemindahan makam, saya tidak percaya sama sekali, namun kuasa Tuhan," kata Faisal.

"Karena bagi yang masih ada perasaan untuk memisahkan orang yang sudah meninggal itu berat."

Baca juga: Faisal Ungkap Gala Sky Masih Bingung saat Dibawa ke Makam Vanessa dan Bibi: Seperti Bertanya-tanya

Baca juga: Bakal Gelar 100 Harian Bibi dan Vanessa Angel, Faisal Akui Keberatan jika Doddy Sudrajat Datang

"Jadi saya masih meragukan hal itu (pemindahan makam Vanessa Angel)," tuturnya.

Lantas, Faisal masih berharap sang besan tak jadi memindahkan makam menantunya.

"Kita nggak tahu pikiran orang, jadi saya kalau ada perasaan, saya tidak akan mampu memisahkan anak saya dengan menantu saya," ucap Faisal.

Akan tetapi, ia merasa tak bisa menghalangi Doddy apabila sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

Yakni sesuai dengan ketentuan dari agama hingga prosedur pemindahan makam di DKI Jakarta.

Kendati demikian, Faisal siap berjuang jika ayah Vanessa Angel melanggar ketentuan hukum.

"Kalau itu sesuai dengan aturan dan prosedur hukum yang berlaku, kami nggak bisa berbuat banyak."

"Andai kata tidak sesuai, kami akan berusaha bertahan sampai di mana pun," bebernya.

Berdasarkan rencana Doddy Sudrajat, jenazah Vanessa Angel bakal dipindahkan ke TPU Karet Bivak, Jakarta Pusat.

Selanjutnya, jenazah istri Bibi akan dimakamkan satu liang lahat dengan sang ibu kandung.

Petugas TPU Karet Bivak, Agus Faisal berharap pemindahan ada persetujuan dari kedua belah pihak.

Hal ini disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube Seleb Oncam News, Senin (7/2/2022).

Dikarenakan rencana tersebut menuai kontra dari keluarga Bibi hingga sahabat Vanessa Angel.

"Karena 'kan ini polemik ya, harusnya ini kedua belah pihak yang menyetujui ya."

"Ya memang harus ada persetujuan keluarga sih intinya atau ahli waris lebih tepatnya," jelas Agus.

Sementara itu, menurut peraturan pemerintah daerah, ada persyaratan dalam pemindahan makam.

Agus menuturkan, pemindahan bisa dilakukan minimal setelah tiga tahun dimakamkan.

"Di Pemda DKI sih kita kalau misalkan ada pemindahan kerangka itu minimal tiga tahun," imbuh Agus.

"Minimal jenazah sudah dimakamkan tiga tahun di makam tersebut, baru bisa dipindahkan."

"Kecuali mungkin ada bencana alam dan sebagainya," ujarnya.

Namun, keputusan ada pada TPU yang saat ini jadi tempat peristirahatan terakhir Vanessa Angel.

Selain itu, pihak TPU Bivak Karet hanya menerima apabila dokumen terkait bisa dilengkapi.

"Belum bisa, kalau dari TPU Bivak misalkan mau dipindahkan keluar itu belum bisa," ungkap Agus.

Baca juga: Doddy Sudrajat Mulai Urus Pemindahan Makam Vanessa Angel, Faisal: Enggak Setuju, Saya Pertahankan

"Ya semuanya 'kan tergantung dari TPU sana, kalau kita di sini hanya menerima saja."

"Kalau ada semua berkas terlengkapi, ya kita di sini hanya menerima saja," lanjutnya.

Agus turut mengungkapkan, belum menerima dokumen terkait pemindahan makam dari pihak Doddy.

"Belum ada pihak keluarga yang datang atau melengkapi buat pemberkasan pemindahan."

"Saya petugas administrasi di sini juga, belum menerima atau ketemu," tandas Agus.

Tak sampai di situ, Agus menerangkan, belum menerima konfirmasi dari pihak Doddy.

"Tapi untuk saat ini kita dari TPU Karet Bivak belum ada konfirmasi lebih lanjut dari pihak keluarga."

"Saya belum ketemu dari pihak keluarga almarhum Vanessa ataupun dari kuasa hukum," bebernya.

(Tribunnews.com/Febia)

Berita terkait lainnya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved