Selasa, 14 April 2026

Hukum & Kriminal

Polisi Musnahkan 2.373 Kilogram Ganja di Jayapura

Barang bukti (BB) dimusnahkan berasal dari total empat kasus penyalahgunaan narkoba

Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Gratianus Silas Anderson Abaa
Humas Polresta Jayapura Kota
Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota saat memusnahkan barang bukti ganja di Mapolresta Jayapura Kota, Papua, Sabtu (12/02/2022) 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Sebanyak 2,373 kilogram ganja dimusnahkan penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota.

Pemusnahan barang bukti narkoba tersebut dilaksanakan pada Jumat (11/2/2022) di Mapolresta Jayapura Kota.

Diketahui, barang bukti (BB) dimusnahkan berasal dari total empat kasus penyalahgunaan narkoba.

Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali mengonfirmasi pemusnahan barang bukti tersebut dengan  jumlah keseluruhan sekitar 2,3 kilogram.

"Pemusnahan barang bukti yang dilakukan merupakan bagian dari penyidikan. Berkas perkara bersama tersangkanya masing-masing akan dilimpahkan ke Jaksa bila dinyatakan lengkap atau P.21," kata Kasat Iptu Alamsyah Ali, ketika dihubungi Tribun-Papua.com, Sabtu (12/2/2022).

Kasat menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan antara lain 310,7 gram milik tersangka SY dan JM, 208 gram punya ST, 265,7 gram kepunyaan TM dan sisanya sebanyak 1.589,2 gram milik tersangka YM.

"Dari semua barang bukti yang dimusnahkan, ada disisihkan sedikit untuk sampel barang bukti, guna pelengkap berkas perkara masing-masing tersangka,"ujarnya.

Baca juga: Guru SD yang Ditemukan Tewas di Halaman Sekolah Dibunuh Mantan Suami, sempat Menolak Diajak Rujuk

Kasat menamnahkan, dimana kelima tersangka atas perkaranya masing-masing semua disangkakan Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved