JHT Baru Bisa Cair saat Peserta Berusia 56 Tahun, Kemenaker Ungkap Alasannya
Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja memberlakukan aturan bahwa Jaminan Hari Tua baru bisa dicairkan saat peserta berusia 56 tahun.
TRIBUN-PAPUA.COM - Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahn 2022 tentang Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Hari Tua menuai banyak kritik.
Pasalnya, dalam aturan tersebut disebutkan bahwa Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan saat peserta berusia 56 tahun.
Permenaker tersebut mulai belaku setelah 3 bulan terhitung sejak diundangkan atau mulai Mei 2022.
Klausul soal aturan pencarian JHT disebutkan dalam pasal 3 yang berbunyi, "Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun".
Baca juga: Minta Permenaker 2/2022 Dikaji Ulang, Politikus Gerindra: Sistem Kerja di Indonesia Belum Stabil
Kemudian Pasal 5 menyatakan, "Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun".
Jaminan Hari Tua (JHT) adalah manfaat uang tunai yang bisa dibayarkan sekaligus ketika peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
Penjelasan Kemnaker
Sementara itu, Kemnaker memberikan alasan terkait JHT hanya bisa dicairkan saat peserta berusia 56 tahun.
Dalam situs resmi Kemnaker disebutkan bahwa HJT dikembalikan kepada fungsinya, yaitu sebagai dana yang dipersiapkan untuk masa tua.
Baca juga: Terbitkan Aturan JHT BPJSTK Cair di Usia 56 Tahun, Ini Sosok Menaker Ida Fauziyah dan Total Hartanya
Pekerja ketika memasuki masa tua masih memiliki harta sebagai biaya hidup di masa yang sudah tidak produktif lagi.
Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN).
"Program JHT merupakan program perlindungan untuk jangka panjang," kata Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap dalam siaran pers di website resmi Kemnaker, Sabtu (12/2/2022).
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ini Alasan JHT Bisa Cair Saat Peserta Berusia 56 Tahun
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/kepala-biro-humas-kementerian-ketenagakerjaan-chairul-fadhly-harahap.jpg)