Info Mimika
Napi di Timika Meninggal, Warga Palang Jalan di Kampung Hiripau Tuntut Kejelasan
Warga Kampung Hiripau, Distrik Mimika Timur, Timika, Papua melakukan aksi palang jalan pada Minggu (13/2/2022)
Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Maickel Karundeng
Laporan wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela
TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA- Warga Kampung Hiripau, Distrik Mimika Timur, Timika, Papua melakukan aksi palang jalan pada Minggu (13/2/2022) lantaran salah satu narapidana meninggal dalam Lembaga Pemasyarakatan.
Aksi itu untuk menuntut kejelasan atas meninggalnya salah satu keluarganya yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Timika bernama Mozes Nani.
Kapolsek Mimika Timur, Iptu Boby Pratama ketika dikonfirmasi Tribun-Papua.com, Minggu (13/2/2022) malam membenarkan kejadian itu.
Baca juga: Jadwal Lengkap Liga 1 2021 Pekan ke-25: Barito Putera Vs Persipura Jayapura, Persebaya Vs Persija
Warga melakukan pemalangan namun berhasil dibuka petugas kepolisian sekitar pukul 18.00 WIT.
“Jadi warga di Hiripau mendengar keluarga mereka bernama Mozes, salah satu warga binaan Lapas SP V meninggal dunia tadi siang,"kata Iptu Boby.
Baca juga: Ritual Berujung Petaka di Pantai Payangan, Rombongan Sempat Diperingatkan Petugas soal Ombak Tinggi
Atas kejadian itu, kata dia, keluarga korban tak terima atas berita itu dan mereka lakukan aksi pemalangan jalan.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas II B Timika, Marten Bake Palinoan menjelaskan, penyebab kematian Mozes karena jatuh di kamar mandi.
“Kejadian awal pada Sabtu (12/2/2022) kemarin. Saat itu korban mengeluh sakit lalu kita bawa ke RSUD,"ujarnya.
Baca juga: Tim SAR Gabungan Hentikan Pencarian Terhadap Korban Terseret Arus di Muara Pomako
Setelah diperiksa, lanjut dia, korban tidak mau rawat inap. Ia menjelaskan, tadi siang juga, Mozes jatuh di kamar mandi di salah satu blok Lapas Timika.
Namun, setelah dibawa ke RSUD, dokter menyatakan Mozes meninggal dunia.Terkait sakit diderita Mozes, belum disampaikan pihak Lapas Timika.
Baca juga: Update Covid-19 di Papua dan Papua Barat Hari Ini Minggu 13 Februari 2022: Total Kasus Capai 64.001
“Nanti kami sampaikan informasi lengkapnya. Kami masih urus jenazah,”katanya.
Lanjut dia, Mozes merupakan warga binaan pemasyarakatan yang berkelakuan baik. Seharusnya, Mozes diberikan pembebasan bersyarat pada 20 Maret 2022 nanti.
Baca juga: Rekrut Remaja Jadi Prajurit TNI, Koramil 1710-01/Kokonao Lakukan Pendataan
Mosez masuk Lapas Timika karena kasus tindak pidana perlindungan anak dan perempuan.
"Dan divonis 12 tahun penjara lalu sudah menjalani separuh masa tahanan,"tambah dia.(*)