Papua Terkini
Akankah Ada Tsunami Birokrasi Jelang Habis Masa Jabatan Kepala Daerah?
Fenomena pemindahan pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) kerap dilakukan oleh kepala daerah yang masa jabatannya segera berakhir.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Fenomena pemindahan pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) kerap dilakukan oleh kepala daerah yang masa jabatannya segera berakhir.
Diketahui, ada tujuh provinsi, 76 kabupaten dan 18 kota yang masa jabatan kepala daerahnya akan habis tahun ini.
Dengan demikian ada 101 daerah yang akan dipimpin penjabat (pj) kepala daerah karena pelaksanaan Pilkada 2022 diundur ke tahun 2024.
Baca juga: Tak Ada Rekrut CPNS 2022, Ini Daftar Formasi yang Dibutuhkan pada Seleksi CASN 2022
Mengantisipasi hal tersebut, Ketua Umum DPN Korpri Nasional Zudan Arif Fakhrulloh mengajak para kepala daerah yang masa jabatannya akan habis untuk menjaga ketenangan birokrasi di daerah masing-masing.
"Tidak perlu mengganti/memindah pejabat ASN di lingkup pemerintahan daerah masing-masing, kecuali akibat pensiun atau meninggal dunia," kata Zudan dikutip dari laman Kompas.com, Rabu (16/2/2022).
Zudan menjelaskan, kepala daerah kerap mengganti secara massal jajaran birokrasinya setiap kali masa jabatannya berakhir.
Dia menyebut kondisi ini dapat menyebabkan terjadi tsunami birokrasi di daerah.
"Penggantian atau pemindahan pejabat struktural di masa akhir jabatan kepala daerah, banyak menimbulkan praduga, serta mengganggu produktivias dan kinerja para ASN," lanjutnya.
Baca juga: Dirjen Otda Kemendagri: Tidak Ada Klausul Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Daerah!
“Padahal ASN adalah aset pemerintah dimana harus dijaga karirnya, apalagi dalam masa pandemi Covid-19,” tutur Zudan.
Karenanya, Zudan meminta para kepala daerah untuk taat azas, menaati sepenuhnya aturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait pemindahan atau penggantian pejabat ASN di masa akhir jabatan.
Berdasarkan Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, kepala daerah dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum habis maja jabatannya.
Hal itu dikecualikan jika telah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.
Baca juga: 272 Kepala Daerah di Indonesia Akhiri Jabatan, Ada 11 Kepala Daerah di Papua, Ini Daftarnya
"Norma ini dibuat dengan tujuan untuk menjaga birokrasi tetap tenang bekerja, fokus pada pelaksanaan program dan kegiatan, serta tidak terlalu terpengaruh pada ritual politik 5 tahunan," ungkapnya.
"Apalagi untuk tahun 2022 ini pilkadanya di undur ke tahun 2024 sehingga tidak terlalu relevan dilakukan penggantian jabatan untuk membantu memenangkan kontestasi kepala daerah yang masih akan berlangsung 2 tahun lebih," tegas Zudan.
Lebih lanjut dia menjelaskan, kepala daerah tetap boleh memindahkan atau mengganti pejabat di daerahnya dengan catatannya menaati hukum yang berlaku.
Selain itu, meski boleh memindahkan atau mutasi ASN, jangan sampai ada yang dinonjob-kan.
"Kecuali memang memenuhi syarat untuk dinonjobkan. Korpri mengajak seluruh ASN di 101 daerah tersebut untuk tetap bekerja dengan baik," tambahnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/16022022-aparatur_sipil_negara.jpg)