Minggu, 10 Mei 2026

Hukum & Kriminal

Polisi Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Tahap II ke Kejari Mimika

Pada Rabu (16/2/2022) sekira pukul 14.30 WIT Sat Res Narkoba Polres Mimika menyerahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana narkotika jenis sabu

Tayang:
Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Maickel Karundeng
Istimewa
Suasana Qusairi alias Uasi (tersangka) saat di periksa pihak Kejari Mimika. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela

TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA-Pada Rabu (16/2/2022) sekira pukul 14.30 WIT Sat Res Narkoba Polres Mimika telah menyerahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana narkotika golongan l jenis sabu ke Kejaksaan Negeri

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009.

Adapun inisial tersangka bernama Qusairi alias Uasi, LP/A/569/X/2021/Papua/Res Mimika, tanggal 20 Oktober 2021.

Baca juga: Jenderal Andika Perkasa Dinilai Layak Maju Pilpres 2024, Warga Jabar: Tegas dan Antikorupsi

Barang bukti diamankan dari tangab pelaku berupa 4 plastik klip bening kecil berisi narkotika jenis Shabu seberat 2,28 gram, 1 bal plastik bening kecil, 1 buah sendok takar yang terbuat dari pipet.

Selanjutnya, 1 buah Handphone merk OPPO warna hitam dengan nomor sim card 082315342232, 1 buah ATM Bank BRI, 1 unit sepeda motor Honda Beat wsrna Hitam bernomor polisi PA 4231 MX.

Baca juga: Rivalitas Menguat Jelang Pilpres 2024, Drama Puan Vs Ganjar Lebih Untung untuk Siapa?

Sekadar diketahui, proses penangkapan tersangka dilakukan pada Rabu (20/10/2021) lalu, saat dia melakukan transaksi narkotika di Jalan Budi Utomo.

“Jadi, tersangaka ditangkap pada saat sedang duduk di Pos SD Negeri Inauga Jalan Budi Utomo," kata Kasat Res Narkoba Polres Mimika , AKP Mansur kepada teribun Papua.com melalui pesan WatsApp, Kamis (17/2/2022).

Baca juga: Ini Pesan Uskup Agung Merauke kepada Empat Imam yang Akan Ditahbiskan 

"Saat ditangkap ditemukan 1 paket plastik bening isi narkotika jenis sabu siap jual,"ujarnya.

Ia mengatakan, usai dutangkap kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan lagi 3 paket plastik bening kecil disembunyikan di dalam jok sepeda motr milik pelaku.

Baca juga: Buaya Ditembak Mati Usai Satu Minggu Lebih Ganggu Aktivitas Warga

“Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,"katanya.

Ia menambahkan,penyerahan tersangka dan barang bukti di lakasanakan di Kantor Kejaksaan Negeri beralamat di Jalan Agimuga Nomor 5 Mille 32 berlangsung aman, tertib dan lancar. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved