Hukum & Kriminal
Polisi Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Tahap II ke Kejari Mimika
Pada Rabu (16/2/2022) sekira pukul 14.30 WIT Sat Res Narkoba Polres Mimika menyerahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana narkotika jenis sabu
Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Maickel Karundeng
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela
TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA-Pada Rabu (16/2/2022) sekira pukul 14.30 WIT Sat Res Narkoba Polres Mimika telah menyerahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana narkotika golongan l jenis sabu ke Kejaksaan Negeri
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009.
Adapun inisial tersangka bernama Qusairi alias Uasi, LP/A/569/X/2021/Papua/Res Mimika, tanggal 20 Oktober 2021.
Baca juga: Jenderal Andika Perkasa Dinilai Layak Maju Pilpres 2024, Warga Jabar: Tegas dan Antikorupsi
Barang bukti diamankan dari tangab pelaku berupa 4 plastik klip bening kecil berisi narkotika jenis Shabu seberat 2,28 gram, 1 bal plastik bening kecil, 1 buah sendok takar yang terbuat dari pipet.
Selanjutnya, 1 buah Handphone merk OPPO warna hitam dengan nomor sim card 082315342232, 1 buah ATM Bank BRI, 1 unit sepeda motor Honda Beat wsrna Hitam bernomor polisi PA 4231 MX.
Baca juga: Rivalitas Menguat Jelang Pilpres 2024, Drama Puan Vs Ganjar Lebih Untung untuk Siapa?
Sekadar diketahui, proses penangkapan tersangka dilakukan pada Rabu (20/10/2021) lalu, saat dia melakukan transaksi narkotika di Jalan Budi Utomo.
“Jadi, tersangaka ditangkap pada saat sedang duduk di Pos SD Negeri Inauga Jalan Budi Utomo," kata Kasat Res Narkoba Polres Mimika , AKP Mansur kepada teribun Papua.com melalui pesan WatsApp, Kamis (17/2/2022).
Baca juga: Ini Pesan Uskup Agung Merauke kepada Empat Imam yang Akan Ditahbiskan
"Saat ditangkap ditemukan 1 paket plastik bening isi narkotika jenis sabu siap jual,"ujarnya.
Ia mengatakan, usai dutangkap kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan lagi 3 paket plastik bening kecil disembunyikan di dalam jok sepeda motr milik pelaku.
Baca juga: Buaya Ditembak Mati Usai Satu Minggu Lebih Ganggu Aktivitas Warga
“Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,"katanya.
Ia menambahkan,penyerahan tersangka dan barang bukti di lakasanakan di Kantor Kejaksaan Negeri beralamat di Jalan Agimuga Nomor 5 Mille 32 berlangsung aman, tertib dan lancar. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/suasana-qusairi-alias-uasi.jpg)