ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Hukum & Kriminal

Polisi Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Tahap II ke Kejari Mimika

Pada Rabu (16/2/2022) sekira pukul 14.30 WIT Sat Res Narkoba Polres Mimika menyerahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana narkotika jenis sabu

Istimewa
Suasana Qusairi alias Uasi (tersangka) saat di periksa pihak Kejari Mimika. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela

TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA-Pada Rabu (16/2/2022) sekira pukul 14.30 WIT Sat Res Narkoba Polres Mimika telah menyerahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana narkotika golongan l jenis sabu ke Kejaksaan Negeri

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009.

Adapun inisial tersangka bernama Qusairi alias Uasi, LP/A/569/X/2021/Papua/Res Mimika, tanggal 20 Oktober 2021.

Baca juga: Jenderal Andika Perkasa Dinilai Layak Maju Pilpres 2024, Warga Jabar: Tegas dan Antikorupsi

Barang bukti diamankan dari tangab pelaku berupa 4 plastik klip bening kecil berisi narkotika jenis Shabu seberat 2,28 gram, 1 bal plastik bening kecil, 1 buah sendok takar yang terbuat dari pipet.

Selanjutnya, 1 buah Handphone merk OPPO warna hitam dengan nomor sim card 082315342232, 1 buah ATM Bank BRI, 1 unit sepeda motor Honda Beat wsrna Hitam bernomor polisi PA 4231 MX.

Baca juga: Rivalitas Menguat Jelang Pilpres 2024, Drama Puan Vs Ganjar Lebih Untung untuk Siapa?

Sekadar diketahui, proses penangkapan tersangka dilakukan pada Rabu (20/10/2021) lalu, saat dia melakukan transaksi narkotika di Jalan Budi Utomo.

“Jadi, tersangaka ditangkap pada saat sedang duduk di Pos SD Negeri Inauga Jalan Budi Utomo," kata Kasat Res Narkoba Polres Mimika , AKP Mansur kepada teribun Papua.com melalui pesan WatsApp, Kamis (17/2/2022).

Baca juga: Ini Pesan Uskup Agung Merauke kepada Empat Imam yang Akan Ditahbiskan 

"Saat ditangkap ditemukan 1 paket plastik bening isi narkotika jenis sabu siap jual,"ujarnya.

Ia mengatakan, usai dutangkap kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan lagi 3 paket plastik bening kecil disembunyikan di dalam jok sepeda motr milik pelaku.

Baca juga: Buaya Ditembak Mati Usai Satu Minggu Lebih Ganggu Aktivitas Warga

“Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,"katanya.

Ia menambahkan,penyerahan tersangka dan barang bukti di lakasanakan di Kantor Kejaksaan Negeri beralamat di Jalan Agimuga Nomor 5 Mille 32 berlangsung aman, tertib dan lancar. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved