Hukum & Kriminal
Pria Samarinda Sewa Helikopter di Bali Usai Bobol 6 ATM dan Kuras Rp 2,4 Miliar
Pelaku merupakan mantan karyawan dari salah satu perusahaan teknis perawatan dan perbaikan mesin ATM.
TRIBUN-PAPUA.COM - Seorang pria inisial AT (29) asal Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) dibekuk polisi karena membobol enam unit mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di salah satu bank.
"Dari hasil pembobolan itu, tersangka berhasil mengantongi uang senilai Rp 2,4 miliar," ungkap Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo saat dihubungi Kompas.com, Jumat (18/2/2022).
Yusuf mengatakan, pelaku telah beraksi di tiga daerah, yakni Kutai Kartanegara, Kutai Barat, dan Kota Samarinda yang akhirnya ditangkap setelah terpantau CCTV pada 5 Januari 2022 lalu.
Baca juga: Penyelundup 20 Paket Ganja Ditangkap di Pelabuhan Jayapura
"Pada saat beraksi, kami tunggu, kami intai, kemudian kami tangkap. Itu kami pantau melalui CCTV di area mesin ATM," terang Yusuf.
Pelaku melancarkan aksinya sudah lima bulan sejak September 2021.
Pelaku merupakan mantan karyawan dari salah satu perusahaan teknis perawatan dan perbaikan mesin ATM.
Karenanya dia menguasai modus dari pekerjaan sebelumnya.
"Tersangka memilih keluar (resign) dari perusahaannya, dan bekerja secara freelance dengan pekerjaan sama, tapi dengan niatan memperkaya diri sendiri," ucap Yusuf.
Baca juga: Seorang Satpam Gagalkan Pembobolan Mesin ATM, Pelaku Rusak Brankas Pakai Tangan
Polisi tak banyak bicara mengenai modusnya karena dikhawatirkan akan menjadi dalih bagi pihak lain untuk mengikuti jejak tersangka.
Setelah menguras isi ATM, pelaku menggunakan uang tersebut untuk foya-foya di Bali.
"Dia sempat sewa helikopter saat jadi turis lokal di Bali," beber dia.
Saat dibekuk, dari tangan tersangka, polisi mengamankan beberapa barang bukti seperti ponsel, tas, televisi layar datar, sepatu dan beberapa barang lainnya dengan nilai yang tidak murah.
Dijelaskan Yusuf, kasus pembobolan ATM tersebut baru terungkap setelah pihak bank menyadari ada kehilangan uang di ATM tanpa ada kerusakan mesin ATM.
Baca juga: 2 Remaja Nekat Bobol Minimarket, Gasak Uang Rp 4 Juta demi Beli Chip Game Higgs Domino
Pihak bank lalu mencurigai dan melaporkan hal tersebut ke polisi.
Kini tersangka dijerat Pasal 363 KUHP Juncto Pasal 64 dan 65 KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara. (*)
Sumber: Kompas.com