Anggota BIN Gadungan di Semarang Ditangkap, sempat Peras Pengusaha SPBU hingga Rp 22 Juta
Seorang anggota Badan Intelijen Negara (BIN) gadungan yang diduga memeras pengelola SPBU di Ibu Kota Jawa Tengah ditangkap.
TRIBUN-PAPUA.COM - Seorang anggota Badan Intelijen Negara (BIN) gadungan yang diduga memeras pengelola SPBU di Ibu Kota Jawa Tengah ditangkap.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan di Semarang mengatakan, tersangka Ramadhani Fauzi (23) merupakan warga Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pelaku Fauzi mengaku sebagai anggota BIN yang membidangi masalah subsidi negara.
Baca juga: Kronologi Pasutri Ditemukan Tewas di Gudang Pupuk, Berawal Anaknya 4 Tahun Menangis di Teras
Baca juga: Fakta Bocah 11 Tahun Dipaksa Ibu Jadi Juru Parkir, Harus Dapat Rp 200 Ribu hingga Sering Disiksa
Dalam aksinya, kata Donny, pelaku menjanjikan untuk membantu masalah pengamanan distribusi solar.
"Atas jasa yang diberikan itu tersangka meminta sejumlah uang," katanya Sabtu (19/2/2022).
Donny mengatakan, ada dua orang pengusaha SPBU yang menjadi korbannya, Dari keduanya, pelaku memperoleh uang sebesar Rp 22 juta.
Dalam aksinya, pelaku juga melengkapi diri dengan surat tugas dan tanda anggota palsu, serta pistol replika jenis airsoft gun.
Dari pengakuan pelaku, lanjut Donny, berbagai perlengkapan yang digunakan sebagai sarana untuk melancarkan aksinya itu dibeli secara daring.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Peras Rp 22 Juta dari Pengusaha SPBU, Anggota BIN Gadungan di Semarang Ditangkap
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/ilustrasi-penjara-ditahan.jpg)