Sabtu, 25 April 2026

Akibatkan Kerugian hingga Rp 31 Miliar, Pemuda Asal Kalsel Diburu Polri, FBI, dan Interpol

Polisi tangkap seorang pemuda berinisial RNS (21), asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Editor: Claudia Noventa
NET
Ilustrasi Penangkapan - Polisi tangkap seorang pemuda berinisial RNS (21), asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Polisi tangkap seorang pemuda berinisial RNS (21), asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Diketahui, RNS ditangkap setelah menjual hacking tools, alat yang digunakan untuk meretas akun-akun pengguna aplikasi startup internasional.

Penangkapan tersebut bahkan melibatkan Bareskrim Polri yang bekerja sama dengan FBI dan Interpol di Banjarbaru.

Baca juga: Polri Kerja Sama dengan FBI dan Interpol untuk Tangkap Pemuda Asal Kalsel yang Jual Hacking Tools

Baca juga: 4 Pelaku Perampokan dan Rudapaksa Ditangkap, Korban sempat Ditodong dan Dipukul Pakai Airsoft Gun

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri mengatakan, praktik penjualan alat peretas itu dilakukan oleh pelaku melalui website yang bertransaksi menggunakan alat pembayaran bitcoin.

Berdasarkan hasil penelusuran sementara, kerugian yang ditimbulkan akibat kejahatan ini ditaksir mencapai Rp 31 miliar.

"Alat peretasan ini telah menyasar lebih dari 70.000 akun yang tersebar di 43 negara. Beberapa di antaranya Thailand, Hongkong, Jepang, Perancis, USA, dan Inggris," ujar Asep, kepada wartawan, Jumat (18/2/2022).

Curi Data Pribadi 

Praktik penjualan alat peretas senilai Rp 900.000 per paket ini dilakukan oleh pelaku melalui website 16*** dan bertransaksi menggunakan bitcoin.

Script yang dibuat oleh pelaku memiliki fitur agar tidak terdeteksi oleh anti phising perambah seperti Google, anti bot, serta dilengkapi lebih dari delapan bahasa di dunia yang dapat ditampilkan secara otomatis berdasarkan geolocation para korban.

Baca juga: Sempat Menghilang setelah Istri Tewas di Rumah, Suami Kini Ditemukan Meninggal di Dalam Sumur

Script ini digunakan oleh para peretas untuk menggaruk data-data pribadi pemilik akun, mulai data nomor kartu kredit, email, kata sandi, KTP, nomor telepon, dan lain-lain.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu ponsel iPhone 11 Pro, sebuah smartwatch, buku tabungan, tiga unit sepeda motor, satu mobil sedan BMW 320i AT, sebuah KTP, dan dua unit laptop.

Berkas perkara terkait kasus tersebut saat ini telah dinyatakan lengkap oleh JPU dan dalam proses pelimpahan ke Kejagung.

Tersangka dijerat Pasal 50 jo Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara

Asep mengimbau para pengguna alat pembayaran online ataupun e-comerce lebih berhati-hati dalam menggunakan data pribadi.(*)

Berita terkait lainnya

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul: Jual Alat Ini, Pria Asal Kalimantan Ditangkap FBI dan Interpol, Alatnya Tersebar di Puluhan Negara

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved