Papua Terkini
BPJS Jadi Syarat Pengurusan Sejumlah Dokumen, Warga Jayapura: KTP Fungsinya Apa?
Menyusul kebijakan baru, di mana Kartu BPJS Kesehatan akan menjadi syarat dalam mengurus sejumlah layanan publik seperti jual tanah.
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Roy Ratumakin
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Aldi Bimantara
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Menyusul kebijakan baru, di mana Kartu BPJS Kesehatan akan menjadi syarat dalam mengurus sejumlah layanan publik seperti jual tanah, membuat SIM, STNK, SKCK, hingga haji dan umrah, membuat warga Kota Jayapura mempertanyakan fungsi KTP.
Kepada Tribun-Papua.com Selasa (22/2/2022) warga Distrik Heram, Melani Rumaropen (36) menjelaskan, belum mengetahui informasi tersebut, hanya saja jika sampai diberlakukan, menurutnya baik tetapi Kartu Tanda Penduduk (KTP) akan kurang diperhatikan.
Baca juga: Kamu Harus Tahu: Kini Urus SIM dan STNK Wajib Punya BPJS Kesehatan
"Kalau mau urus STNK, SKCK atau surat-surat lain, harus pakai BPJS, maka mungkin nanti KTP ini fungsinya hanya identitas saja," katanya.
Namun, Melani mengatakan, hal tersebut bisa saja diambil Pemerintah, untuk langkah yang baik, karena menurut pengetahuannya, masih banyak orang yang belum memiliki BPJS.
"Tidak ada yang tahu, tapi ini kan upaya Pemerintah pastinya agar banyak yang mengurus BPJS," sebutnya.
Di lain sisi, warga lainnya yang ditemui Tribun-Papua.com, Andrew Norotouw juga mengaku belum mengetahui kebijakan baru tersebut, lantaran ia tak terlalu mengikuti.
"Saya belum tahu pasti, tetapi kalau dimungkinkan, sepertinya orang akan lebih mementingkan BPJS dibandingkan kartu identitas lainnya," terangnya.
Baca juga: BPJS Kesehatan Syarat Wajib untuk Jual Beli Tanah Tuai Kritik, Pengamat: Paksaan dan Mengada-ada
Dirinya berharap dengan adanya, kebijakan tersebut tidak menyulitkan masyarakat, tetapi harus justru lebih mempermudah.
Sebelumnya diketahui, mulai 1 Maret 2022 mendatang, Pemerintah akan menerapkan kebijakan baru, yakni mewajibkan memiliki BPJS bagi yang akan mengurus sejumlah dokumen, misalnya SIM, STNK, SKCK, hingga keperluan menjual tanah.
Hal tersebut tercantum dalam Instruksi Presiden Inpres Nomor 1 Tahun 2022, tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. (*)