Hukum & Kriminal
Polisi Tangkap Kurir Pengedar Narkotika Jenis Sabu Seberat 195,67 Gram di Jayapura
Jajaran Polresta Jayapura Kota berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu.
Penulis: Calvin Louis Erari | Editor: Maickel Karundeng
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Calvin Louis Erari
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA- Jajaran Polresta Jayapura Kota berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu.
Hal itu dibuktikan dengan diamankannya barang bukti jenis sabu seberat 195,67 gram dari salah seorang kurir berinisial RP (27).
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Gustav R. Urbinas mengatakan, terungkapnya jaringan peredaran narkotika jenis sabu itu setelah tim Opsnal Satuan Narkoba menangkap RP yang berperan sebagai kurir pada Senin (14/2/2022) lalu.
Baca juga: Tidak Pulang, Karyawati Toko Dikabarkan Keluarga Sudah Hilang Empat Hari
Kurir berinisial RP itu memainkan perannya diwilayah Entrop, Kota Jayapura, Distrik Jayapura Selatan.
“RP ditangkap saat sedang membawa paketan karton besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu,"ujar Kombes Pol Gustav melalui rilis pers yang diterima Tribun-Papua.com, Selasa (22/2/2022).
Baca juga: KSAD Dudung: Brigjen Junior Tumilaar Bertindak Atasnamakan Bela Rakyat padahal Bukan Kewenangannya
Setelah ditangkap, kata dia, tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polresta Jayapura Kota untuk membuka paketan karton yang dibawa.
Menurut Gustaf, untuk mengelabui petugas, tersangka menyembunyikan barang bukti dengan cara menyelipkan dibagian dalam bawah Rice Cooker.
Baca juga: Tim SAR Gabungan Belum Temukan Pasutri yang Hanyut di Muara Migiwiya
"Caranya, diawali dengan membagi menjadi 2 bagian paketan besar yang dibungkus dengan plastik hitam yang dilakban bening dan didalamnya dibungkus lagi dengan aluminium foil,”ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, menurut Gustaf, pihaknya menemukan bukti percakapan komunikasi antara RP dengan tersangka lain yang saat ini mendekam di Lapas Narkotika Doyo yakni, FS dan Z.
Baca juga: Kunci (Chord) Gitar dan Lirik Lagu Yang Terlewatkan - Sheila On 7: Ke Mana Kau Selama Ini
Untuk modus tersebut, kata dia, tersangka mendatangkan barang bukti dari Makasar melalui jasa pengiriman untuk diedarkan di Kota Jayapura dan sekitarnya.
"Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, 2 bungkus plastik bening ukuran besar yang diduga berisi narkotika golongan 1 jenis shabu, 2 buah plastik warna hitam yang terlakban, 2 lember kertas aluminium foil, 1 buah rice cooker, 3 buah handphone, 4 buah simcard,"katanya.
Baca juga: Kapolda Papua Harap Pemerintah Daerah Mainkan Peran Selesaikan Konlfik KKB
Dia menyebutkan, untuk tersangkanya 3 orang namun yang ditangkap hanya 1 orang, sementara 2 orang lagi narapidana di Lapas Narkotika Doyo.
"2 orang yang dilapas itu tetap sebagai tersangka pada kasus ini, sehingga bisa dikatakan mereka sebagai pengendali atau bandar narkoba sedangkan RP sebagai kurir atau pengantar barang ke pemesan,"ujarnya.
Baca juga: Dituding Menghina Suku Buton, Azmi Farahdiba Lestaluhu Dikecam Netizen
Atas perbuatan tersebut, RP dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo, Pasal 55 ayat 1 ke-1 KHUP.
Ia menambahkan, tersangka RP terancam hukuman pidana mati/seumur hidup ataupun penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(*)