BPJS Kesehatan Nonaktif karena Menunggak Iuran? Ini Batas Maksimal Masa Tunggakan yang Harus Dibayar
Jika status peserta BPJS Kesehatan telah nonaktif lantaran menunggak iuran maka mereka harus membayar iuran yang menunggak. Ini batas maksimalnya.
TRIBUN-PAPUA.COM - Kepesertaan aktif BPJS Kesehatan menjadi syarat untuk mendapat layanan publik.
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bakal merealisasikan instruksi tersebut dalam waktu dekat.
Kementerian yang dipimpin Sofyan Djalil itu bakal menerapkan syarat BPJS Kesehatan dalam pengajuan peralihan hak tanah karena jual beli mulai 1 Maret mendatang.
Bagaimana bila status peserta BPJS Kesehatan telah nonaktif lantaran menunggak iuran?
Baca juga: Urus Sertifikat Tanah, SIM, hingga STNK Harus Lunasi Tunggakan BPJS Kesehatan Lebih Dulu
Karena syarat yang ditentukan adalah kepesertaan aktif, maka perseorangan yang status BPJS-nya nonaktif harus membayar iuran yang menunggak tersebut.
Namun, ada batas maksimal masa tunggakan iuran yang harus dibayarkan oleh peserta BPJS Kesehatan tersebut.
"Tunggakan dihitung maksimal 24 bulan, jika 5 tahun, cukup dibayarkan yang 24 bulan atau 2 tahun," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf kepada Kompas.com, Kamis (24/2/2022).
Sebagai ilustrasi, bila seseorang merupakan peserta kelas II, besaran iuran yang dibayarkan adalah sebesar Rp 100.000.
Bila ia menunggak selama lima tahun, maka iuran yang dibayarkan seharusnya adalah sebesar Rp 6 juta.
Namun demikian, jumlah yang harus dibayarkan kepada BPJS Kesehatan adalah sebesar Rp 2,4 juta.
Baca juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah hingga Urus STNK, Simak Kapan Aturan Itu Mulai Berlaku
Bila ternyata tidak mampu, Iqbal mengatakan peserta bisa beralih ke segmen penerima bantuan iuran (PBI).
Namun demikian, tunggakan iuran tetap akan dicatat dan harus dibayarkan oleh peserta bila status kepesertaan kemudian berubah.
"Bila tidak mampu, bisa beralih ke segmen PBI. Diurus persyaratannya, ketika beralih menjadi PBI tunggakan iuran tetap dicatat. Ketentuan pemutihan tunggakan belum ada regulasinya," kata Iqbal.
Syarat Tunggakan Iuran Harus Dibayar
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/kartu-bpjs-kesehatan-01.jpg)