Minggu, 26 April 2026

Rusia vs Ukraina

Menlu Ukraina: Tentara Rusia Rudapaksa Perempuan Selama Invasi

Menteri Luar Negeri Ukraina Dmytro Kuleba pada Jumat (4/3/2022), menuduh pasukan Rusia lakukan rudapaksa terhadap wanita Ukraina.

Editor: Roy Ratumakin
REUTERS/Bryan Woolston
Dua wanita bereaksi setelah melintasi perbatasan Polandia, saat mereka melarikan diri dari kekerasan di Ukraina, di Medyka, Polandia, Kamis (24/2/2022). 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Menteri Luar Negeri Ukraina Dmytro Kuleba pada Jumat (4/3/2022), menuduh pasukan Rusia lakukan rudapaksa terhadap wanita Ukraina.

Dia mendukung seruan untuk pembentukan pengadilan khusus untuk menghukum agresi Moskwa di Ukraina.

"Kami memiliki banyak kasus, sayangnya, ketika tentara Rusia memperkosa wanita di kota-kota Ukraina," kata dia.

Baca juga: Ukraina: Tentara dan Masyarakat akan Menggiling Mesin Perang Rusia

Dikutip dari AFP, Kuleba menyatakan tuduhannya tersebut dalam sebuah pengarahan secara online di lembaga pemikir Chatham House di London, Inggris.

Dia tidak memberikan rincian terkait kasus rudapaksan yang dituduhkan ke pasukan Rusia itu.

Tetapi mendukung banding oleh mantan perdana menteri Inggris Gordon Brown dan sejumlah ahli hukum internasional untuk pengadilan khusus.

Para prajurit Ukraina mengikuti latihan taktis dan khusus di kota hantu Pripyat, dekat Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir Chernobyl, pada Jumat (4/2/2022).
Para prajurit Ukraina mengikuti latihan taktis dan khusus di kota hantu Pripyat, dekat Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir Chernobyl, pada Jumat (4/2/2022). (AFP/SERGEI SUPINSKY)

“Hukum internasional adalah satu-satunya alat peradaban yang tersedia bagi kita untuk memastikan bahwa pada akhirnya, semua orang yang memungkinkan perang ini akan dibawa ke pengadilan," kata Kuleba saat melihat jumlah korban sipil meningkat di Ukraina.

"Kami berperang melawan musuh yang jauh lebih kuat dari kami," ungkap Kuleba.

"Tapi hukum internasional ada di pihak kami, dan mudah-mudahan itu akan memberikan kontribusinya sendiri untuk membantu kami menang," tambah Menlu Ukraina tersebut.

Baca juga: Bantu Ukraina, Jerman Kirim 2.700 Rudal Lawan Rusia

Para pejabat tinggi, termasuk Brown, mantan hakim dan pakar hukum pada Rabu (2/3/2022), menyerukan pembentukan pengadilan khusus, sementara Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mempelajari apakah akan mengadili dugaan kejahatan perang di Ukraina.

"Keputusan Presiden Rusia Vladimir Putin untuk melancarkan serangan ke Ukraina merupakan tantangan besar bagi tatanan internasional pasca 1945," kata mereka dalam sebuah pernyataan.

Para pejabat tersebut menuding Putin telah berusaha untuk menggantikan aturan hukum dan prinsip-prinsip penentuan nasib sendiri untuk semua orang dengan menggunakan kekuatan.

Baca juga: Presiden Ukraina: Semua Orang yang Mati di Ukraina Karena Ulah ‘NATO’

“Seluruh dunia perlu disadarkan akan tindakan agresi yang telah dia (Putin) lakukan dan kekejaman yang dia perintahkan,” terang mereka.

"Kami tidak akan meninggalkan kebutuhan bisnis yang terlewat dalam mengakhiri peristiwa mengerikan yang sekarang kita lihat, dengan demikian memastikan bahwa mereka yang telah melepaskan kengerian seperti itu tunduk pada pertanggungjawaban pribadi di bawah hukum pidana, sehingga keadilan dapat ditegakkan," tambah para pejabat itu. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Pasukan Rusia Dituduh Perkosa Perempuan Ukraina Selama Invasi

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved